PIRAMIDA.ID- Institute Law And Justice (ILAJ) atau Yayasan Lembaga Hukum dan Keadilan meminta kepada Pemprov Sumut untuk memberhentikan pembangunan alun-alun Kota Pematang Siantar atau yang berada di lapangan H. Adam Malik Kota Pematang Siantar.
“Kami meminta Pemprov untuk memberhentikan pembangunan alun-alun itu, karena pada tahun 2019 kami dari ILAJ telah melaporkan resmi Wali kota Pematang Siantar Hefriansyah dan Plt Kadis PUPR Jhonson Tambunan ke Kejaksaan Negeri Pematang Siantar atas dugaan penyebab pemborosan anggaran pembangunan tugu Raja Sangnawaluh yang menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” ungkap Fawer Sihite sebagai Ketua ILAJ, Rabu (04/10/2023).
Diketahui, peletakan batu pertama pembangunan tugu Raja Sangnawaluh dilaksanakan di Lapangan Haji Adam Malik pada 10 November 2018 lalu, dengan dana yang ditampung di APBD Rp3 miliar.
“Laporan keuangan Pemkot Pematang Siantar daerah (APBD) tahun anggaran 2018 yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), proyek mangkrak tersebut menjadi salah satu temuan. BPK menilai terjadi pemborosan anggaran sebesar Rp913.829.702,68 dan tidak memberikan manfaat kepada masyarakat pemborosan anggaran itu,” kata Fawer Sihite.
Menurut ILAJ, objek yang menjadi lokasi pembangunan alun-alun Kota Pematang Siantar tentu masih menjadi persoalan, karena laporan resmi ILAJ masih ada di Kejaksaan Negeri Siantar.
“Berdasarkan laporan pengaduan nomor 023/ILAJ-B/V/2019 yang disampaikan pada Senin, 10 Juni 2019 lalu, tidak bisa dihilangkan begitu saja, karena jika alun-alun dilanjutkan maka bukti pembangunan Tugu Raja Sangnawaluh yang mangkrak akan hilang, bisa jadi ini disebut sebagai penghilangan barang bukti, padahal laporan kita ada secara resmi ke Kejari,” tegas Fawer Sihite.
Fawer menyampaikan, mereka dari ILAJ berharap Kejari Pematang Siantar segera memproses laporan tersebut agar tercipta penegakan hukum yang berkeadilan.
“Proyek ini dikerjakan di satuan kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumut dan Pemerintah Kota (Pemko) Pematang Siantar dengan pemenang tender CV Sumber Rezeki, dengan anggaran Rp4,5 miliar yang ditargetkan selesai pada 31 Desember 2023, harus diberhentikan, Kejaksaan harus melakukan penindakan terhadap laporan masyarakat yang telah masuk sejak 2019,” tutur Fawer.
Ia menilai, proyek Pemprov seharusnya diletakkan pada titik yang tidak bermasalah.
“Seyogianya titik pembangunan alun-alun diletakkan pada titik yang tidak bermasalah, karena kalau pembangunan alun-alun ini tetap dilanjutkan, pasti akan menjadi cacat hukum dan juga potensi menjadi temuan BPK lagi, karena lokasi pembangunan alun-alun merupakan lokasi pembangunan Tugu Raja Sangnawaluh yang mangkrak,” tutup Fawer Sihite.(*)