PIRAMIDA.ID- Pada tanggal 31 Maret 2021, pemerintah melalui Mendikbud mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Pendidikan Nasional. Dalam PP tersebut ternyata Pancasila tidak lagi menjadi materi dan muatan wajib kurikulum pendidikan baik pada jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah maupun pendidikan tinggi.
Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katholik Republik Indonesia (PP PMKRI) menilai Peraturan Pemerintah Nomor 57 tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan mereduksi keberadaan Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia.
Alboin Samosir, Presidium Gerakan Kemasyarakatan PP PMKRI mengatakan, dalam Pasal 5 dan Pasal 40 tidak secara eksplisit menjelaskan Pancasila sebagai mata pelajaran atau mata kuliah dalam kurikulum pendidikan dasar dan menengah.
Ia menambahkan, dengan ditiadakannya Pancasila secara eksplisit dalam Peraturan Pemerintah ini akan menjadi langkah mundur dalam memajukan pendidikan, di mana Pancasila harusnya menjadi mata pelajaran wajib bagi peserta didik baik di tingkat dasar, menengah, atas, dan tinggi.
“PP 57 tahun 2021 ini tidak merujuk prinsip lex specialis UU No.12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dalam Pasal 35 ayat 3 butir c. Padahal, dalam Pasal tersebut secara jelas menyebutkan kurikulum Pendidikan Tinggi wajib memuat mata kuliah Pancasila,” tegas Alboin.
“Pun dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dalam ketentuan umumnya mengatakan, “Pendidikan nasional adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman,” tambahnya.
Alboin menambahkan, dihapuskannya mata pelajaran dan mata kuliah Pancasila dalam kurikulum pendidikan merupakan sebuah ironi. Di tengah arus globalisasi dan modernisasi yang kuat di mana rawan mengubah pola pikir masyarakatnya menjadi egois, hedonis dan konsumtif, serta tergerusnya nilai-nilai kemanusian harusnya ada langkah antisipatif dari pemerintah salah satunya dengan mengoptimalkan nilai-nilai moral dalam Pancasila sebagai mata pelajaran dan mata kuliah, bukan justru menghapusnya.
“Pancasila merupakan warisan luhur yang lahir dari rumusan para pendiri bangsa ini dengan harapan Pancasila mampu menjadi pandangan hidup setiap anak bangsa, sehingga dapat melahirkan manusia-manusia yang beradab, manusia yang berprikemanusiaan, dan memajukan kesejahteraan umum,” imbuhnya.
“Adanya peraturan ini merupakan bentuk kegagapan Mendikbud dalam menjalankan tugasnya, dalam menghadapi perubahan zaman harusnya bukan menghapuskan mata kulliah dan mata pelajaran Pancasila, melainkan mampu membudayakan Pancasila melalui proses-proses internalisasi yang kreatif dan adaptif sehingga dapat dengan mudah diterima oleh peserta didik,” pungkasnya.(*)