PIRAMIDA.ID- Presiden Joko Widodo resmi mengeluarkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk memperketat aktivitas masyarakat sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19 semakin meluas. Kebijakan tersebut diumumkan pada Kamis (1/7/2021) lalu di Istana Kepresidenan. PPKM Darurat ini mulai diberlakukan tanggal 3-20 Juli 2021.
Kebijakan PPKM Darurat ini diambil oleh pemerintah ditengarai tingginya lonjakan Covid-19 dalam sepekan terakhir. Tercatat setiap harinya jumlah positif Covid-19 mencapai dua puluh ribuan kasus. Pada tanggal 4 Juli 2021, 27.223orang terinfeksi virus Covid-19.
Di tengah lonjakan kasus yang kian massif dan penerapan PPKM Darurat, ternyata masih ada saja warga negara asing (WNA) yang diberikan akses untuk masuk ke Indonesia, di mana puluhan WNA asal Tiongkok mendarat di Bandara Internasional Sultan Hasanudin, Sabtu (3/7).
Menanggapi hal tersebut, Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PP PMKRI) memperingatkan pemerintah agar jangan setengah hati dalam menanggulangi pandemi Covid-19 sebab kebijakan PPKM darurat berlaku parsial.
Alboin Samosir selaku Presidium Gerakan Kemasyarakatan PP PMKRI menilai, kebijakan PPKM darurat dalam penerbangan tidak hanya berlaku secara domestik, tetapi juga berlaku bagi penerbangan internasional. Ia menambahkan, bila perlu pemerintah menutup akses penerbangan dari luar negeri.
“Terjadinya lonjakan kasus yang cukup drastis dikarenakan ketegasan dan komitmen pemerintah dalam menekan laju Covid-19 sering kali diabaikan di lapangan. Lonjakan kasus ini tentu saja berakibat pada ketidaksiapan rumah sakit, stok oksigen tak lagi memadai, ventilator yang terbatas, dan sejumlah efek lainnya,” ujarnya.
“Oleh karena itu, pemerintah harus belajar dari kesalahan sebelumnya di mana tidak memiliki orientasi yang jelas dalam menanggulangi pandemi Covid-19, kami mendorong PPKM darurat harus benar-benar diterapkan dengan tegas dan benar diseluruh lini dan sektor ini demi menjaga keselamatan rakyat Indonesia,” pungkasnya.(*)