PIRAMIDA.ID- Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghapus limbah batubara dari kategori limbah berbahaya dan beracun (B3). Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, PP ini merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.
PP ini disahkan pada 02 Februari 2021. Dihapusnya limbah batubara dari kategori limbah berbahaya dan beracun dilihat dari bagian penjelasan Pasal 459, debu hasil pembakaran batubara dari Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) dan kegiatan lainnya tak lagi digolongkan sebagai limbah berbahaya dan beracun.
“Pemanfaatan limbah non B3 sebagai bahan baku yaitu pemanfaatan limbah nonB3 khusus seperti fly ash batubara dari kegiatan PLTU dengan teknologi boiler minimal CFB (Circulating Fluidized Bed) dimanfaatkan sebagai bahan baku kontruksi pengganti semen pozzolan.”
Menanggapi hal tersebut, Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katholik Republik Indonesia (PP PMKRI) menilai kebijakan ini akan mengancam keberlangsungan lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat. Aturan ini menjadi bukti bahwa kebijakan pemerintah tidak berwawasan lingkungan dan mengedepankan konsep pembangunan berkelanjutan.
Benidiktus Papa, Ketua Presidium PP PMKRI mengatakan, “Aturan ini terutama penjelasan Pasal 459 telah menurunkan standar perlindungan lingkungan hidup di Indonesia. Dampaknya adalah terancamnya keasrian dan kelestarian lingkungan hidup. Selain itu, akan mengancam Kesehatan masyarakat, terutama yang tinggal di sekitar lokasi PLTU. Seperti yang kita ketahui bersama limbah dari batubara ini mengandung senyawa kimia seperti arsenik, timbal, merkuri, kromium, dan senyawa kimia lainnya.”
“PP PMKRI yang sedari awal focus kepada keadilan lingkungan dan pembangunan berkelanjutan menilai hadirnya aturan konstitusi kita yang mengatakan, setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan Kesehatan (Pasal 28 H ayat (1)) harus menjadi pedoman dalam mengelola lingkungan. Oleh karena itu, kami meminta agar Presiden Jokowi segera mencabut peraturan ini,” tegasnya.
Alboin Samosir, Presidium Gerakan Kemasyarakatan mengatakan, “Aturan ini menjadi bukti betapa negara tunduk kepada kepentingan para investor, menghapus limbah batubara dari kategori B3 menjadi pelengkap aturan yang sebelumnya (UU Cipta Kerja) yang spiritnya eksploitif dan minim proteksi baik kepada masyarakat maupun kepada lingkungan hidup.”
Ia juga menambahkan, negara jangan menjadikan alam dan manusia sebagai tumbal demi menggaet investor. Berhenti menyisahkan luka kepada alam dan masyarakat. “Presiden Joko Widodo kiranya dapat mewarisi lingkungan alam yang masih asri dan sehat,” katanya.
“Keberanian Jokowi untuk mencabut Peraturan Pemerintah ini terutama pasal yang bermasalah diharapkan sama seperti saat Jokowi Mencabut aturan tentang investasi miras. Kami menantinya Pak Presiden, sebab masa depan lingkungan jauh lebih penting untuk diperhatikan,” pungkasnya.(*)