PIRAMIDA.ID- Massa Gerakan Rakyat Anti Diskriminasi (GARANSI) kembali melakukan unjuk rasa yang kedua kalinya di depan kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang berada di Jl. AH. Nasution Medan, Senin (23/05/2022).
Dalam aksi tersebut massa aksi mempertanyakan tindak lanjut laporan kasus dugaan korupsi yang melibatkan saudara Edi Suparjan selaku Kepala UPT Pengelolaan Irigasi Bah Bolon Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Tata Ruang Provinsi Sumatera Utara.
“Kami sudah sampaikan laporan resmi kepada pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pada tanggal 07 April 2022 yang lalu sesuai dengan surat nomor: 025/GARANSI/SU/IV/2022, namun sampai hari ini kami belum mendapatkan kepastian tentang sejauh mana upaya penegak hukum dalam menangani kasus ini,” ungkap Imransyah selaku Ketua GARANSI.
Lanjutnya, aksi unjuk rasa yang kedua ini mereka lakukan sebagai bentuk kepedulian dan keseriusan mereka untuk memberantas korupsi yang ada di Sumatera Utara, terkhusus di Kabupaten Simalungun.
Diketahui sebelumnya GARANSI melaporkan dua pekerjaan proyek yang disinyalir korupsi pada pekerjaan proyek:
1. Rehabilitasi/perbaikan dan peningkatan infrastruktur irigasi pada DI. Javacolonisasi/Purbogondo (1.030) Ha) Kec. Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun senilai Rp2.501.242.009 TA 2021;
2. Rehabilitasi bangunan perkuatan tobing pada Sungai Bah Bolon Kab. Simalungun Senilai Rp4.296.860.480 TA 2021.
“Untuk itu, GARANSI meminta dan mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara agar segera dan cepat dalam memanggil dan memeriksaan Edi Suparjan selaku Kepala UPT Pengelolaan Irigasi Bah Bolon Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Tata Ruang Provinsi Sumatera Utara, Pejabat Pembuat Komitmen Kegitan (PPK), dan perusahaan pemenang tender, yaitu PT Toba Nusa Indah dan PT Patama Abhiseva Production, yang diduga kuat secara bersama-sama melakukan persekongkolan jahat demi untuk mendapatkan keuntungan yang berlipat ganda dengan sarat KKN, sehingga negara dirugikan mencapai kurang lebih senilai Rp1.700.000.000 (satu milyar tujuh ratus juta rupiah),” papar Imransyah.
Ia meneruskan, seperti laporan yang lalu bahwa mereka melihat di lapangan pekerjaan dua proyek tersebut terkesan asal jadi serta diduga kuat tidak sesuai dengn RAB dan sudah banyak mengalami kerusakan padahal usia bangunan belum genap satu tahun.
Setelah berorasi di bawah terik panas matahari, pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pun menanggapi, diwakili oleh Joi Sinaga bagian Penkum.
“Terima kasih buat kedatangan rekan-rekan Gerakan Rakyat Anti Diskriminasi Sumatera Utara, kami juga berbangga hati kalian memperhatikan negara kita, dan mengenai pengaduan ini tanggal 07 April 2022 sudah disampaikan kepada kami laporan sudah kami terima sudah didisposisi oleh pak Kajati bagian Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, dan saat ini laporan berada di bidang Askrimsus dan proses admistrasi setelah itu akan dilanjukan untuk pembentukan tim,” tukas Joi.
Mendengar jawaban tersebut, Imransyah menegaskan, mereka akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas.
“Bila Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara memerlukan keterangan atau alat bukti lainnya kami siap dimintai keterangan dan memberikan bukti administratif beserta hasil investigasi kami di lapangan, dan kami akan terus mengajak seluruh elemen masyarakat, mahasiswa, pemuda, dan penggiat anti korupsi, untuk bersama sama mengawal kasus ini demi untuk terciptanya hukum yang berkeadilan di Provinsi Sumatera Utara,” tegas Imransyah menutup aksi unjuk rasa.(*)