Piramida.id|Simalungun – Proyek Swakelola yang menggunakan dana alokasi khusus (DAK) di sejumlah Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) kabupaten Simalungun pada tahun 20022 lalu, dituding sarat dengan tindakan korupsi.
Dugaan tindakan korupsi yang sengaja dilakukan oleh pihak yang memiliki kepentingan dalam pelaksanaan proyek tersebutpun mengakibatkan kerugian negara sampai Milliaran rupiah.
Fawer Full Fander Sihite, ketua Institute Law And Justice dalam konfirmasinya dengan Piramida.id mengungkapkan keprihatinannya dengan hasil proyek swakelola tahun lalu.
“Sangat tidak bisa kita bayangkan apa yang mereka (Dinas Pendidikan Simalungun dan Pekerja) pikirkan mengenai proyek swakelola tersebut, dari hasilnya kita menduga bahwa mereka tidak mendukung program pendidikan anak bangsa,” bilang Fawer, Kamis (23/11/2022).
Menurut Fawer bahwa proyek yang baru Satu tahun diselesaikan itu, tidak mengikuti standart ilmu ketehnikan dan diduga sengaja dikorupsi oleh semua pihak yang ikut bertanggungjawab akan pekerjaan itu.
“ILAJ atau yayasan hukum dan keadilan sudah melakukan penelusuran terhadap beberapa sekolah yang mendapat dana DAK swakelola itu dan hasilnya sangat memprihatinkan dan menurut kami apa yang mereka kerjakan di tahun lalu adalah bentuk pembodohan bagi negara, dan kami simpulkan negara telah mengalami kerugian hingga Milliaran Rupiah,” urainya.
Ketua ILAJ tersebut menegaskan bahwa dugaan korupsi Milliaran rupiah berdasarkan hasil penelusurannya telah dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Simalungun (Kejari).
“Hari ini, Kamis (23/11/2023) tim kita sudah memasukkan laporan ILAJ ke Kejari Simalungun terkait dugaan tindak korupsi yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan kabupaten Simalungun beserta pihak Pekerja, bersama laporan itu kita juga melampirkan bukti bukti yang kita temukan di lapangan,” papar Fawer.
“Harapan kami bahwa Kejari Simalungun harus profesional dalam menangani laporan ini, sehingga semua pelaku tindak korupsi dapat diproses secara hukum dan memberikan efek jera bagi yang lain,” tegas Fawer.
Terpisah, Syahmantua Sidabalok yang diketahui sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) untuk kegiatan swakelola DAK kabupaten Simalungun di tahun 2022, meski beberapa kali dikonfirmasi hingga kini belum memberikan tanggapan apapun. (Fas)