PIRAMIDA.ID- Perbuatan melawan hukum jelas dilakukan oleh para penggarap liar yang hingga kini masih bergerilya untuk menduduki lahan afdeling 2 kebun unit Bah Jambi PTPN IV.
Seolah merasa berhak atas lahan yang ingin diserobotnya, para penggarap yang diduga didominasi oleh warga pendatang yang tinggal di Huta Balige, Nagori Jawa Maraja Bah Jambi, Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi, Kabupaten Simalungun tersebut pun nekat melakukan tindakan ‘barbar’.
Mulai melakukan pendudukan lahan hingga merusak tanaman sawit produktif berusia 13 tahun pun tidak luput dari tindakannya (penggarap). Informasi yang dihimpun kru media ini dari beberapa warga sekitar nagori Jawa Maraja Bah Jambi, saat ini telah terdapat ratusan hektar tanaman sawit produktif yang dirusak oleh penggarap.
Kabar teranyar lahan afdeling 2 yang didapat dari warga bahwa pada 12/8/2021 lalu, para penggarap nekat membakar pohon sawit produktif yang telah digundul lebih dulu.
“Kacau kalilah kondisi di kebun Bah Jambi afdeling 2 ini sekarang, yang terjadi saat ini seolah olah kita tidak punya Aparat Penegak Hukum (APH), para penggarap itu masih bebas beraksi dan belum ditangkap,” ucap Dedy Sirait salah seorang warga Huta Jambi.
“Mulai dari pendudukan lahan, mengambil panenan sampai penggundulan sawit produktif harusnya para penggarap itu sudah ditangkap oleh Polres Simalungun. Namun karena itu tidak terjadi, akhirnya tindakan yang sangat jahat pun mereka lakukan dengan membakar pohon sawit produktif itu, lantas di mana pihak kepolisian ini, jangan kalau warga susah mengambil brondolan saja secepat ‘kilat’ kepolisian menangkapnya,” ungkap Dedy dengan kesal.
“Bahwa lahan yang mereka (penggarap) klaim sebagai tanahnya itu sudah diselesaikan pada tahun 2008 dan 2012 lalu dan sudah diganti rugi oleh pihak kebun sehingga sejak itu lahan tersebut adalah sah masuk ke HGU aktif kebun unit Bah Jambi dan semua berita acaranya ada di pihak kebun, maka tidak ada lagi alasan bagi kepolisian untuk tidak menangkapnya,” tegas Dedy melanjutkan.
“Saat ini kami menduga atas semua kejadian dan ‘lemahnya’ pihak kepolisian menangani kasus ini bahwa ada oknum tertentu yang sengaja menggerakkan para penggarap dengan tujuan kepentingan pribadi, jika dugaan ini benar kami minta supaya Polres Simalungun cepat menangkap oknum tersebut,” bilang pria ini.
“Apa yang sudah dilakukan para penggarap jelas melanggar hukum dan akibat tindakan mereka negara khususnya BUMN akan mengalami kerugian besar, selaku warga kami tidak bisa terima ini,” papar Dedy mengakhiri.
Terpisah, Ferdy selaku humas distrik 1 ketika dicoba dikonfirmasi terkait langkah yang telah ditempuh setelah pembakaran pohon sawit tersebut, belum bersedia mengangkat selulernya.(FDY)