PIRAMIDA.ID- Pengurus Pusat Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (PP GMKI) Koordinator Wilayah 1 Sumut-Aceh, Hizkia Silalahi menyoroti kasus korupsi dana Covid-19 oleh eks Sekda Kabupaten Samosir yang turut menyebut nama eks Bupati Samosir yang saat ini juga menjabat Ketua DPD PDI-P Sumut, Rapidin Simbolon turut menikmati untuk kepentingan pribadi.
Hal itu diketahui berdasarkan vonis hakim Mahkamah Agung (MA) dalam perkara tindak pidana korupsi di tingkat kasasi dengan terdakwa Sekda Samosir, Jabiat Sagala. Dari salinan putusan nomor 439 K/Pid.Sus/2023, dalam pertimbangannya hakim menyebut Rapidin dinilai terbukti memanfaatkan dan menikmati dana Covid-19 untuk kepentingan pribadi.
“Bahwa terdakwa menjabat sebagai Ketua Pelaksana Gugus Tugas COVID-19 Kabupaten Samosir hanya selama 14 (empat belas) hari sejak tanggal 17 Maret 2020 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nomor 89 Tahun 2020 tanggal 17 Maret 2020, kemudian sejak tanggal 31 Maret 2020 digantikan oleh Drs. Rapidin Simbolon, S.E., M.M., selaku Bupati Kabupaten Samosir berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nomor 117 Tahun 2020 tanggal 31 Maret 2020,” kata Ketua Majelis Hakim Eddy Armi dikutip redaksi Piramida.id dari putusan MA.
Setelah menjadi Ketua Pelaksana Gugus Tugas, Rapidin bersama relawan menyerahkan bantuan ke masyarakat. Di kantong bantuan itu terdapat wajah Rapidin.
Menanggapi hal tersebut, Hizkia Silalahi desak Kejatisu untuk menyelesaikan dugaan pemanfaatan dana Covid-19 untuk kepentingan pribadi eks Bupati Samosir tersebut.
“Dengan ini mendesak Kejatisu agar segera menyelesaikan dugaan korupsi dana covid-19 yang turut dilakukan oleh Rapidin berdasarkan putusan MA. Karena hakim telah menilai bahwa Rapidin terbukti memanfaatkan dana Covid-19 untuk kepentingan pribadinya,” sebut Hizkia dalam keterangan tertulisnya, Senin (14/08/2023).
Lebih lanjut Hizkia mengatakan bahwa Kejatisu harus secepatnya menyelesaikan untuk menguji dugaan keterlibatan korupsi yang menyeret nama Rapidin Simbolon.
“Apapun itu hasilnya, apakah terlibat atau tidak, hal tersebut penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap Kejatisu,” tegas Hizkia.
“Selama ini kepercayaan publik itu tinggi terhadap Kejatisu dengan capain-capaian yang dilakukan, jangan karena kasus ini yang tak kunjung berkembang maka masyarakat tidak percaya lagi terhadap Kejatisu,” tambahnya.
Di akhir, Hizkia berharap Kejatisu kiranya tetap menjaga kepercayaan publik akan independensi lembaga penegak hukum tersebut.
“Jangan sampai masyarakat meragukan independensi Kejatisu, jangan pula nanti masyarakat beranggapan bahwa Kejatisu telah main mata dengan Rapidin,” tutup Hizkia.(*)