Oleh: Louis Adelia Purba, Jelita Putri Sinaga, Yuli Oslin Imelda Purba*
PIRAMIDA.ID- Pada dasarnya politik hukum diartikan sebagai kebijakan dasar penyelenggaraan negara dalam bidang hukum yang akan, sedang, dan telah berlaku di mana adanya nilai-nilai dalam suatu masyarakat yang diarahkan dalam bentuk negara yang dicita-citakan secara sistematis, terinci dan mendasar.
Ketika berbicara politik hukum di Indonesia maka secara tidak langsung juga berbicara mengenai politik hukum negara lain di mana politik hukum Indonesia tidak sama dengan politik hukum negara lain yang disebabkan oleh perbedan latar belakang kesejarahan, cara pandang (perspektif) masing masing negara, misalnya dilihat dari sosio-kultural dan bagaimana cara bentuk keinginan politik dari masing-masing negara tersebut, dalam artian politik hukum di Indonesia hanya berlaku di Indonesia saja bersifat lokal.
Demikian politik hukum negara lainnya hanya berlaku di negara itu sendiri lokal. Jadi politik hukum Indonesia maupun politik hukum negara lain hanya bersifat lokal bukan bersifat universal.
Menurut Sunaryati Hartono bahwasanya untuk menentukan letak dasar permasalahan politik hukum tersebut tidak semata-mata berdasarakan kepada apa yang akan kita cita-citakan dalam artian tergantung kepada pembentuk hukum, praktik hukum, dan teoritisi belaka hukum akan tetapi ditentukan oleh fakta keadaan perkembangan hukum Indoensia maupun perkembangan hukum negara lain, di mana dengan adanya perbedaan politik hukum suatu negara Indonesia dengan negara lain maka dapat dikatakan sebagai politik hukum nasional.
Jadi sebenarnya pengertian politik hukum dan politik hukum nasional sama, di mana politik hukum nasional lebih menekankan kepada masalah kebijakan dasar, penyelenggaraan negara hukum akan, sedang, dan telah berlaku serta tujuan proses pembentukan politik hukum nasional itu sendiri sebagai suatu cara untuk mewujudkan tujuan cita-cita ideal negara Republik Indonesia.
Politik Hukum Indonesia dan Sistem Politik
Hukum nasional erlandaskan dari Pancasila dan UUD 1945 (konstitusi) di mana fungsi dari Pancasila dan UUD 1945, yaitu untuk mengayomi, menciptakan ketertiban sosial, mendukung pelaksanaan pembangunan dan mengamankan hasil-hasil dari pembangunan negara itu sendiri dengan menetapkan tiga sistem politik hukum yang ada di Indonesia, yaitu Hukum Islam, hukum adat dan hukum barat.
Adanya keterkaitan antara satu sama lain ilmu hukum nasional yang menjadi dasar landasan teoritis bagi perumusan dan pengembangan dan hukum nasional yang menjadi dasar penentu bagaimana pilihan atau corak tujuan negara republik Indonesia yang hendak dicita-citakan dalam artian harus saling berkaitan antara berwawasan kebangsaan dan berwawasan nusantara, akomodasi kesadaran hukum kelompok etnis kedaerahan dan keyakinan agama dengan sejauh mana bentuk tertulis dan non tertulis (terunifikasi).
Kesadaran hukum kelompok etnis kedaerahan dan keyakinan agama dan keterkaitan antara rasional, asionalitas kewajaraan, rasionalitas kaidah, rasionalitas nilai efisiensinya, keterkaitan antara aturan prosuderal dengan transparasni kajian rasional keputusan pemerintah dan kekerkaitan antara sikap responsif terhadap perkembangan aspirasi dengan ekspektasi masyarakat yang saling mempengaruhi cara pandang (perspektif) politik hukum Indonesia dalam didang sistem politik hukum nasional yang bersifat otonom, menindas, responsif, ortodoks, imperatif, fakultatif, konservatif, legitimatif, reduksionistik, dan lainnya sedikit banyak ditentukan oleh negara karena negara memiliki hak otonomi bagaimana model dan produk hukum yang akan diterapkan dalam bentuk hukum tertulis dan hukum tidak tertulis.(*)
Penulis merupakan mahasiswa Prodi PKN FKIP Universitas HKBP Nommensen Pematangsiantar.