PIRAMIDA.ID – Unit Resmob Polresta Manado menindak seorang penjual minuman keras (miras) tanpa izin dengan menyita ratusan botol minuman beralkohol berbagai merek pada Rabu (18/05/2022).
Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto P. Sirait, S.H., S.I.K. menjelaskan bahwa, pelaku diamankan di Kelurahan Kombos lingkungan III, Kecamatan Singkil Kota Manado.
Dikatakannya, pelaku diamankan setelah petugas mendapati informasi dari warga bahwa di wilayah Kombos terjadi penjualan miras tanpa izin.
Mendapat informasi tersebut Tim Resmob Polresta Manado langsung bergerak dan mendatangi TKP.
“Dari gudang penyimpanannya, petugas temukan berbagai merek minuman beralkohol antara lain, 204 botol bir valentine, 36 botol bir hitam guinnes, 108 botol bir balihai dan 129 botol bir bintang,” ujar Kapolresta Manado.
“Tersangka dikenakan UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang cipta kerja Perubahan atas UU Nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan pasal 46 ayat 34 dan perda Miras No. 4 thn 2014 pasal 32 ayat 1,” pungkasnya.
Kapolresta Manado juga mengingatkan kepada para penjual Miras untuk tidak lagi berbisnis minuman memabukkan tersebut, karena akibat yang ditimbulkan dari pemabuk hanyalah gangguan kamtibmas seperti berbuat onar atau tindak pidana lainnya.(Gama/Sulut)