Revitalisasi dalam kamus besar Bahasa Indonesia (kbbi), berarti proses, cara, dan perbuatan menghidupkan kembali suatu hal yang sebelumnya kurang terberdaya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2009 tentang perubahan keempat atas Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan pada Pasal 1 Ayat I berbunyi “Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar besarnya kemakmuran rakyat”.
Pajak menurut Soemitro dalam Mardiasmo (2009) diartikan sebagai iuran yang dibayarkan oleh rakyat ke kas negara berdasarkan Undang.Undang (yang dapat dipaksakan) dengan tidak ada timbal balik langsung.
Adanya Efektivitas pemungutan pajak menggambarkan kinerja suatu pemerintahan. (Rizka, dkk. 2014)
Revitalisasi perpajakan merujuk pada upaya pemerintah untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan keadilan dalam sistem perpajakan suatu negara.
Hal ini dapat melibatkan berbagai reformasi dan perubahan kebijakan untuk memastikan bahwa sistem perpajakan mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, mendistribusikan beban pajak secara adil, dan mengurangi potensi penyimpangan serta kebocoran pajak.
Pentingnya Kesadaran Membayar Pajak Sesuai Ketentuan Umum Perpajakan
Kesadaran membayar pajak merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh warga negara indonesia.
Semakin tinggi tingkat kesadaran wajib pajak maka pamahaman dan pelaksanaan kewajiban perpajakan semakin baik sehingga dapat meningkatkan kepatuhan. Kesadaran wajib pajak sangat diperlukan dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak (Jatmiko, 2006).
Masyarakat harus sadar akan pentingnya membayar pajak karena membayar pajak merupakan sebuah kewajiban yang harus ditunaikan. Membayar pajak dengan tepat waktu sesuai dengan ketentuan umum perpajakan merupakan bentuk kesadaran membayar pajak, kebanyakan masyarakat indonesia lalai dengan kewajibannya untuk membayar pajak bahkan membayar pajak melewati batas waktu yang telah ditentukan fenomena ini terjadi karena kurangnya tingkat kesadaran membayar pajak. Undang-undang No. 7 Tahun 1984 tentang Pajak Penghasilan (PPh) berlaku sejak 1 Januari 1984.
Undang-undang ini telah beberapa kali mengalami perubahan dan terakhir kali diubah dengan Undang-undang No. 36 Tahun 2008. Undang-undang PPh mengatur subjek pajak, objek pajak, serta cara menghitung dan melunasi pajak yang terutang. Undang-undang PPH juga lebih memberikan fasilitas kemudahan dan keringanan bagi Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakan.
Undang-undang PPh menganut asas materiil, artinya penentuan mengenai pajak yang terutang tidak tergantung kepada surat ketetapan pajak.
Urgensi Pajak Untuk Perekonomian Indonesia
Pajak adalah salah satu sumber pendapatan terbesar bagi pemerintah Indonesia.
Pendapatan yang diperoleh dari pajak digunakan untuk membiayai berbagai kebijakan dan program pemerintah, termasuk pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, serta layanan publik lainnya. Pajak yang dikelola dengan baik dapat menciptakan lingkungan bisnis yang kondusif untuk investasi.
Insentif pajak, pengurangan tarif pajak, atau kebijakan lainnya dapat merangsang pertumbuhan sektor-sektor tertentu dan mendorong investasi asing. Penerimaan pajak yang cukup besar dapat membantu pemerintah dalam mengelola defisit anggaran.
Defisit yang terkendali penting untuk memastikan keberlanjutan keuangan negara dan mencegah dampak negatif terhadap stabilitas ekonomi. Beberapa pajak, seperti pajak lingkungan atau pajak rokok, dapat digunakan untuk mengendalikan dampak negatif terhadap lingkungan atau kesehatan masyarakat. Ini dapat menjadi instrumen kebijakan untuk mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan.
Suatu negara diibaratkan sebagai suatu rumah tangga yang besar, suatu rumah tangga untuk membiayai kelangsungannnya diperlukan uang, seperti untuk membayar sewa rumah, penerangan, pemakaian air ataupun biaya hidup sehari-hari dan lain-lain begitupun dengan negara untuk menjalankan roda kehidupannya atau pemerintahannya sangat memerlukan uang, dan salah satu sumber pendapatan negara adalah pajak, baik pajak perorangan maupun pajak kekayaan.
Biaya-biaya yang dikeluarkan oleh rumah tangga biasa, karena menyangkut kelangsungan suatu negara atau pemerintahan. Biaya-biaya tersebut antara lain; pembayaran gaji pegawai, pembangunan sarana-sarana umum seperti irigasi, jalan, alat-alat perhubungan, persenjataan dan lainsebagainya.
Maka dari itu pentingnya Revitalisasi Perpajakan untuk meninjau ulang kembali ketentuan umum perpajakan bagi seluruh warga indonesia, dengan begitu warga indonesia dapat menegtahui seberapa penting kewajiban untuk membayar pajak dalam pertumbuhan perekonomian di indonesia.
Ketentuan umum perpajakan dapat bervariasi secara signifikan antara negara dan dapat mengalami perubahan seiring waktu sejalan dengan perubahan kebijakan Pemerintah dan kondisi ekonomi.
Penulis : Rizki Adi Pratama. Prodi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Jambi.