Aris Perdana*
PIRAMIDA.ID- Vape atau rokok elektrik sering dinarasikan sebagai produk rendah risiko. Dalam kampanyenya, rokok elektrik selalu digadang sebagai versi lebih aman dari rokok konvensional. Mengapa demikian?
Masyarakat umum, khususnya para konsumen produk tembakau, sudah termakan ilusi kesehatan yang dimainkan, bahwa produk ini sebagai sarana untuk berhenti dari ketergantungan rokok. Iya memang orang jadi mengurangi merokok, tetapi kemudian beli rokok elektrik. Sama-sama rokok, toh?
Poin yang perlu digarisbawahi sebetulnya bukan soal mana yang lebih aman dan mana yang berbahaya. Regulasi sudah menempatkan keduanya di ruang yang sama; sama-sama produk olahan tembakau. Yang perlu menjadi perhatian adalah kepentingan di belakangnya.
Dipandang dari sisi regulasi, produk berkandungan nikotin sudah semestinya terikat tata aturan yang berlaku. Yakni PP 109 tahun 2012 yang sudah secara jelas dan rinci mengatur segala jenis produk berkandungan nikotin. Bahwa sebagai produk yang pula memiliki faktor risiko dan asapnya berpotensi menggangu orang lain. Sudah semestinya pula tunduk pada aturan yang ditetapkan.
Belakangan, Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) gencar menyuarakan agar pemerintah membuat regulasi terkait industri hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL), terutama untuk melindungi konsumen dan pelaku usaha. Yang mereka maksud adalah produk rokok elektrik seperti vape dan lainnya.
Sepintas nampak mulia sekali, menyerahkan diri agar diregulasi oleh negara. Ternyata narasi yang dibangun justru melestarikan ‘konflik’ rokok vs vape. Dalam terminologi lain; asap vs uap. Ini benar-benar menyebalkan. Kretekus tidak semestinya mendukung ribut-ribut ini.
Regulasi khusus rokok elektrik mereka dorong dengan dalih memberi kepastian informasi bagi konsumen. Terlihat upaya dari beberapa pihak yang ingin menonjolkan narasi rokok elektrik lebih aman. Pada titik paling antagonis, regulasi yang didorong bertujuan untuk menekan konsumsi rokok konvensional, termasuk kretek di dalamnya.
Di Selandia Baru, misalnya, mereka tengah mewacanakan rancangan regulasi khusus rokok elektrik. Dalam draf rancangan tersebut jelas dicantumkan bahwa sistem pemanasan yang menghasilkan uap lebih rendah risiko dibanding pembakaran yang menghasilkan asap. Regulasi di Selandia Baru tersebut terang-terangan bertujuan menekan rokok konvensional.
Sialnya, apa yang terjadi di Selandia Baru justru dijadikan rujukan oleh sekelompok orang agar turut diberlakukan di Indonesia. Narasi-narasi serupa digencarkan. Dari sini, jelas, kepentingan yang diusung bukan lagi soal konsumen, tapi bisnis.
Kalau memang rokok elektrik di Indonesia butuh dukungan regulasi, saya sepakat. Pertumbuhan tren konsumsi vape itu satu hal, dan upaya membunuh kretek adalah hal yang lain. Untuk yang kedua—membunuh kretek, saya yakin akan menimbulkan perlawanan.
Kretek adalah produk asli nusantara. Konsumennya tidak seribu dua ribu orang. Banyak. Kalau bisnis vape tengah berkembang lantas berupaya mengganggu stakeholder kretek, tentu akan mengusik banyak orang.
Vapers dan perokok justru harus bersatu melawan segala stigma negatif yang melekat pada konsumen produk tembakau. Vapers dan perokok juga harus sama-sama menolak segala narasi kesehatan yang jelas-jelas selalu mengharamkan nikotin. Jangan malah menumpang isu kesehatan untuk kemudian merebut pasar perokok.
Ulasan ini pertama kali terbit pada komunitaskretek.or.id. Disadur ulang untuk tujuan informatif.