PIRAMIDA.ID- Pemerintah, melalui Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD, dan DPR sepakat mengubah pembahasan Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) menjadi RUU Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (RUU BPIP).
Kesepakatan itu diumumkan Mahfud MD dan Ketua DPR, Puan Maharani, kepada wartawan pada Kamis (16/07).
Dalam penjelasannya, Puan menegaskan bahwa RUU BPIP tidak sama dengan RUU HIP yang memuat “pasal-pasal kontroversial” seperti penafsir filsafat dan sejarah Pancasila.
Adapun Mahfud menekankan sikap pemerintah yang mengharuskan adanya TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Larangan Ajaran Komunisme/Marxisme sebagai pijakan RUU BPIP. Kemudian rumusan Pancasila harus sesuai dengan lima sila yang dibacakan Presiden Soekarno pada 18 Agustus 1945.
Sebelumnya, berbagai ormas Islam melancarkan protes terhadap pembahasan RUU HIP, dan pengubahan menjadi RUU Pembinaan Ideologi Pancasila (PIP) jika substansinya mereduksi lima sila di Pancasila menjadi satu sila yang tercantum dalam Pasal 7, dan tidak dimasukannya TAP MPRS No XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran PKI.
Apa kata Ketua DPR?
Menurut Puan Maharani, konsep RUU BPIP yang disampaikan pemerintah berisikan subtansi yang berbeda dengan RUU Haluan Ideologi Pancasila.
Dari sisi jumlah pasal, konsep yang disampaikan pemerintah mengenai substansi RUU BPIP terdiri dari tujuh bab dan 17 pasal. Ini berbeda dengan RUU HIP yang berisikan 10 bab dan 60 pasal.
Dalam bab-bab dan pasal-pasal tersebut RUU BPIP hanya memuat ketentuan tentang tugas, fungsi, wewenang, dan struktur kelembagaan badan pembinaan ideologi Pancasila.
“Sementara pasal-pasal kontroversial seperti penafsir filsafat dan sejarah Pancasila dan lain-lain sudah tidak ada lagi,” paparnya.
Dalam konsideran pengingat, lanjut Puan, juga terdapat TAP MPRS Nomor 25 tahun 1966 tentang pelarangan PKI dan ajaran komunisme, marxisme, dan leninisme.
Bagaimanapun, DPR dan pemerintah sudah bersepakat bahwa konsep RUU BPIP ini “tidak akan segera dibahas” dan “akan memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk ikut mempelajari, memberi saran, masukan, dan kritik terhadap konsep RUU badan pembinaan ideologi Pancasila”.
“DPR bersama pemerintah akan membahas RUU badan pembinaan ideologi Pancasila tersebut apabila DPR dan pemerintah sudah merasa mendapatkan masukan yang cukup dari seluruh elemen anak bangsa,” ujarnya.
Terakhir, Puan mengutarakan bahwa DPR dan pemerintah berharap setelah terjadi kesepakatan antara pemerintah dan DPR ini, segala pertentangan pemikiran terkait dengan RUU HIP dapat diakhiri.
Apa kata Menkopolhukam?
Mahfud MD menuju DPR bersama dengan empat menteri lainnya, yakni Menteri Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo; Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Menteri Hukum dan Ham (Menkumham) Yasonna H Laoly; dan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno.
Saat itu, Mahfud membawa tiga dokumen berupa surat resmi presiden kepada Ketua DPR dan dua lampiran lain yang terkait dengan RUU BPIP.
Menurutnya, “kalau kita bicara mengenai pembinaan dan pengembangan ideologi Pancasila maka TAP MPRS Nomor 6 Nomor 25 tahun 1966 itu harus menjadi pijakannya, salah satu pijakan pentingnya.”
Kemudian rumusan Pancasila harus merujuk apa yang dibacakan oleh Presiden Soekarno pada tanggal 18 Agustus tahun 1945 yaitu pembukaan dengan lima sila dalam satu kesatuan makna.
Mengapa RUU HIP menjadi kontroversi?
RUU Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) yang digagas DPR sebelumnya mendapat penolakan keras dari sejumlah kelompok Islam.
Majelis Ulama Indonesia bahkan menyebut RUU tersebut ‘pencurian di saat senyap’ ideologi negara karena pembahasannya tidak melibatkan berbagai kalangan masyarakat, dan hanya dalam waktu singkat telah disahkan menjadi program legislasi nasional (prolegnas) tahun 2020.
Salah satu pasal yang dinilai bermasalah adalah Pasal 7 yang memiliki tiga ayat, yaitu:
(1) Ciri pokok Pancasila adalah keadilan dan kesejahteraan sosial dengan semangat kekeluargaan yang merupakan perpaduan prinsip ketuhanan, kemanusiaan, kesatuan, kerakyatan/ demokrasi politik dan ekonomi dalam satu kesatuan.
(2) Ciri Pokok Pancasila berupa trisila, yaitu: sosio-nasionalisme, sosio-demokrasi, serta ketuhanan yang berkebudayaan.
(3) Trisila sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terkristalisasi dalam ekasila, yaitu gotong-royong.(*)
Sumber: BBC Indonesia