Oleh: Goldy Christian Sinulingga, S.H*
PIRAMIDA.ID- Seperti yang kita ketahui bahwa isu mengenai pemindahan ibu kota negara menjadi sesuatu yang sangat penting diperbincangkan terlebih pemindahan ibu kota negara ini berkaitan dengan masa depan negara kita.
Pemindahan ibu kita negara ini berpengaruh dengan kemajuan dan pembangunan Indonesia ke depannya. Tentunya hal tersebut haruslah memiliki rancangan dan persiapan yang matang untuk membentuk sebuah ibu kota negara baru dikarenakan daerah yang dituju untuk menjadi sebuah ibu kota negara merupakan daerah yang sama sekali belum terjamah dan belum ada pembangunan sama sekali.
Tentunya untuk membangun sebuah kota dan kawasan yang sama sekali belum ada pembangunannya akan menyerap banyak sekali anggaran negara dan dalam pembangunannya harus memiliki konsentrasi penuh sehingga nantinya tidak menganggu kinerja pemerintahan dalam menjalankan sistem pemerintahannya.
Presiden Jokowi telah menyampaikan pemindahan ibu kota negara baru pada saat menyampaikan pidato kenegaraannya di parlemen. Presiden menyampaikan bahwa pemindahan ibu kota negara bukan hanya simbol negara, melainkan representasi kemajuan bangsa dengan tujuan pemerataan serta keadilan ekonomi di Indonesia.
Tentunya dengan penyampaian presdien tersebut mengisyaratkan untuk membuat Indonesia lebih baik lagi. Perihal yang menjadi polemik sekarang adalah bagaimana adanya suatu peraturan yang berdasar dengan memiliki kekuatan hukum tetap serta mengikat untuk menjalankan dan memikirkan strategi pembangunan ibu kota negara baru, dikarenakan sampai sekarang belum ada peraturan yang melegitimasi proses pembangunan ibu kota negara baru.
Maka dari itu sangat diperlukan undang-undang (UU) untuk bisa melegitimasi secara kuat dalam menjalankan strategi pembangunan ibu kota negara baru.
Pemindahan ibu kota negara baru dari Jakarta ke Kalimantan Timur tersebut pastinya menjadi persoalan hukum yang sangat mendasar. Salah satu UU yang perlu direvisi agar ibu kota bisa dipindahkan adalah Undang Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), karena UU Tersebut sampai sekarang masih melegitimasi bahwa Jakarta masih ibu kota negara.
Selama UU tersebut belum dicabut maka ibu kota negara baru tidak memiliki kekuatan hukum yang tetap untuk melakukan pembangunan dan status ibu kota negara yang baru tidak ada. Tentunya dengan wacana pemindahan ibu kota negara akan memberikan implikasi hukum terhadap Daerah Khusus Ibu kota (DKI) Jakarta dan tentunya Indonesia pada umumnya, terlebih UUD 1945 yang menyebutkan ibu kota.
Beberapa RUU perubahan yang harus dipersiapkan adalah RUU Penetapan Ibu Kota baru, RUU Perubahan Pemprov DKI Jakarta hanya menjadi daerah otonom, RUU penetapan Kalimantan Timur menjadi ibu kota negara sekaligus daerah otonom hingga perubahan kedudukan lembaga negara.
Dalam hal ini juga Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) belum mempersiapkan dengan matang aspek hukum secara komprehensif mengenai pemindahan ibu kota, secara wewenang Bappenas garda terdepan untuk melakukan suatu pembangunan yang berkelanjutan.
Hal yang perlu diingat adalah sebelum memberikan keputusan pemindahan ibu kota negara seharusnya pemerintah memperjelas terlebih dahulu aspek hukum tata negaranya barulah pemerintah boleh untuk memberikan infromasi ataupun keputusan mengenai pemindahan tersebut.
Pemindahan tersebut tentunya merupakan niat baik dari pemerintah tetapi tentunya untuk melaksanakan hal tersebut sejatinya harus sesuai dengan aturan untuk menjalankannya serta berjalan sesuai dengan sebagaimana mestinya hukum tata negara dan hukum administrasi negara. Pemindahan ibu kota negara ini juga memberikan efek terhadap lembaga negara yang secara UU lembaga tersebut berada di ibu kota negara.
Dalam kajian RUU yang akan dibuat, naskah akademik tidak hanya mengenai persoalaan aspek hukum tata negara yang dibahas, tetapi seluruh dampak pemindahan ibu kota.
Seyogyanya eksistensi pemindahan ibu kota sangat penting dari aspek hukum, maka pemerintah harus menyediakan payung hukum tentang pemindahan ibu kota negara. Beberapa aspek yang akan menjadi implikasi pemindahan ibu kota adalah pertahanan dan keamanan nasional, kondisi geografis, lingkungan hidup, masyarakat adat di daerah pembangunan dan juga arah pembangunan berkelanjutan.
RUU Ibu Kota Negara tentunya sekarang juga masuk dalam agenda Program Legislasi Nasional (Prolegnas) di parlemen, maka dari itu proses pembentukan RUU ini harus menjadi hal yang prioritas untuk dibahas.
Kiranya dengan adanya regulasi UU mengenai pemindahan ibu kota baru yang segera dibentuk agar status ibu kota baru bisa ditetapkan dengan kekuatan hukum yang mengikat dan memiliki arah strategi yang baik dalam pembangunan Ibu kota negara baru demi keberlangsungan arah pembangunan yang berkelanjutan bagi Indonesia.(*)
Penulis merupakan Aktivis Hukum Milenial. Mantan Ketua GMKI Cab. Bandung.