Rosti Indah Manik*
PIRAMIDA.ID- Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) resmi dicabut dari daftar program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas 2020. Tampaknya, banyaknya kasus kekerasan seksual yang terjadi terhadap kaum perempuan seperti diacuhkan begitu saja oleh DPR.
DPR RI menyetujui pengurangan sebanyak 16 Rancangan Undang-Undang (RUU) pada kamis 02 Juli 2020 dan salah satunya terdapat RUU PKS.
Dikutip dari halaman resmi dpr.go.id, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Supratman Andi Agtas mengatakan, penarikan RUU tersebut atas usulan komisi dan kesepakatan fraksi, juga disepakati bersama dalam rapat kerja Baleg dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia bersama panitia Perancang Undang-Undang DPD.
Dilansir dari Kompas, dikatakan Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Marwan Dasopang pembahasan RUU PKS yang saat ini sulit dilakukan menjadi alasan ditariknya RUU PKS dari Prolegnas.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR itu juga menyatakan, sejak periode lalu pembahasan RUU PKS masih terbentur soal judul dan definisi kekerasan seksual.
Ditariknya RUU PKS menggambarkan seakan keamanan dan kesejahteraan perempuan yang merupakan objek ataupun target kekerasan seksual tidak begitu penting di mata negara.
Dari tahun ke tahun media cetak maupun elektronik dan media lainnya tidak pernah berhenti memberitakan kasus kekerasan seksual yang dihadapi perempuan.
Hal itu menunjukkan bahwa kekerasan seksual terhadap perempuan sering terjadi di Indonesia.
Mirisnya kekerasan seksual bukan saja dialami oleh perempuan dewasa maupun remaja, melainkan dialami juga oleh anak-anak di Indonesia.
Berbagai bentuk kekerasan seksual yang dialami perempuan tentu akan berdampak buruk bagi kesehatan psikologis mereka.
Bukan hanya itu saja, cita-cita dan masa depan juga yang hancur ketika wanita mengalami kekerasan seksual.
Persoalan ini seharusnya menjadi pacuan kepada DPR agar lebih mengedepankan RUU PKS.
Banyaknya korban seakan mengharapkan agar kehidupan perempuan di Indonesia lebih aman dan terjamin.
Adapun Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengeluarkan catatan jumlah kekerasan seksual selama 2019 mencapai 4.898 kasus.
Jumlah yang begitu memprihatinkan bagi perempuan perempuan di Indonesia yang seakan keamananya tidak terjamin.
Apabila pembahasaan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual terus ditunda, tak ayal kekhawatiran kita akan kasus kekerasan seksual di Indonesia terus bertambah bahkan melonjak tinggi bisa saja tinggal menunggu waktu.
Penulis merupakan alumnus Universitas Simalungun. Saat ini menetap di DKI Jakarta.
Editor: Red/Hen