PIRAMIDA.ID – Pengadilan Negeri (PN) Manado melakukan sidang lokasi terkait dengan kasus sengketa Kawasan Mata Air Kolongan Sea. Sidang lokasi tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Muhammad Alfri Sahrin Usup, S.H., M.H., yang berlokasi di Kawasan Perumahan Griya Sea Lestari 5 oleh PT Bangun Minanga Lestari (BML), Desa Sea, Kecamatan Pineleng, Kabupaten Minahasa, Provinsi Sulawesi Utara.
Sidang lokasi tersebut berlangsung pada, Jumat (17/06/2022) dan dihadiri oleh kuasa hukum penggugat, kuasa hukum tergugat, dan disaksikan oleh beberapa masyarakat setempat.
Gugatan terhadap pembangunan perumahan oleh PT BML dinilai keliru, hal itu terungkap setelah dilakukannya sidang lokasi di area tersebut.
Di samping itu, kuasa hukum tergugat, Steiven B. Zeekeon, S.H., juga mengatakan bahwa, batas-batas gugatan objek lokasi kepada PT Bangun Minanga Lestari (BML) adalah keliru.
“Batas-batas objek gugatan itu keliru, setelah dilaksanakannya sidang lokasi batasnya tidak sesuai dengan gugatan,” ujar Zeekeon kepada sejumlah awak media.
Zeekeon menerangkan bahwa, pada saat sidang lokasi berlangsung, hakim mempertanyakan posisi lokasi mata air, dan hasilnya bahwa lokasi mata air tersebut jauh dari objek gugatan sengketa.
Hal itu juga terjadi saat hakim menanyakan kepada kuasa hukum penggugat terkait dengan lokasi mata air, dan nyatanya mata air tersebut berada jauh dari lokasi objek yang digugat.
“Lokasi mata air kolongan yang digugat itu jauh dari objek sengketa, dan mata air tersebut tidak berpengaruh apapun dengan pembangunan perumahan yang dilakukan oleh PT BML,” beber Zeekeon.
Lebih lanjut, Zeekeon menegaskan bahwa pembangunan perumahan oleh PT BML itu berada jauh di atas mata air kolongan.
“PT BML bangun perumahan itu posisinya berada jauh di atas mata air dan mata air itu mengalirnya kebawah menuju desa,” tegas Zeekeon.
Menurut Zeekeon, surat-surat perizinan pembangunan perumahan oleh PT BML itu sudah lengkap.
“Salah satunya juga Dinas Kehutanan Pemprov Sulut sudah keluarkan surat, dan isi surat tersebut menyatakan bahwa pembangunan perumahan oleh PT BML tidak masuk kawasan hutan,” tutup Zeekeon.
Masih terkait dengan kasus tersebut, sekelompok kecil masyarakat Desa Sea juga terus menolak atas pembangunan perumahan tersebut, dikarenakan menurut beberapa masyarakat perumahan tersebut sudah memotong pohon untuk memperluas akses jalan perumahan.
“Perusahaan so potong itu pohon untuk seluas akses jalan perumahan, sedangkan itu beking (buat) torang (kita) pe oksigen berkurang,” tegas sekelompok kecil masyarakat.
Beberapa masyarakat juga berharap agar permasalahan ini cepat berakhir agar tidak terjadi konflik yang berkelanjutan.
Hingga berita ini tayang, kasus ini masih di tangani oleh PN Manado.(Gm/Sulut)