Piramida.id|Siantar – Setahun lebih setelah dilaporkan ke Polresta Pematangsiantar atas dugaan pelanggaran Pidana Penggelapan Pajak Perusahaan, Sanju MJ. Sidabutar tidak kunjung ditangkap oleh aparat Kepolisian.
Sanju MJ.Sidabutar warga kecamatan Sidamanik dilaporkan oleh Elno pada tanggal 26 Juli 2022, setelah diduga melakukan penggelapan pajak perusahaan milik Pelapor, laporan tersebutpun diterima oleh Kepolisian dengan Nomor : LP/B/563/VII/2022/SPKT/Polres Pematangsiantar/Polda Sumatera Utara.
Berdasarkan laporan tersebut, pihak Kepolisian Resort Pematangsiantar mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan, dengan Nomor : SP.Sidik/109/VI/2023/Reskrim, pada tanggal 20 Juni 2023.
Setelah melakukan pemeriksaan saksi saksi dari beberapa pihak, termasuk pihak kantor pelayanan Pajak Pratama Pematangsiantar, juga melakukan penyitaan atas barang bukti yang dianggap ada hubungannya dengan perkara tersebut, pihak Kepolisian Resort Siantar menetapkan Sanju Mj.Sidabutar sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran KUHPidana Pasal 372,378, tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman kurungan 4 tahun.
Dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian (SP2HP) yang disampaikan oleh Pihak Kepolisian kepada Pelapor tertanggal 20 November 2023, juga dikatakan bahwa Polisi dalam menetapkan Sanju Sidabutar sebagai Tersangka telah meminta pendapat dari para ahli Pidana.
Ikhsan Gunawan SH, selaku Kuasa Hukum dari Pelapor, membenarkan penetapan Sanju MJ.Sidabutar sebagai Tersangka.
“Benar, bahwa pada hari Rabu (15/11/2023) lalu telah dilakukan gelar perkara penetapan tersangka, jadi saat ini Sanju MJ.Sidabutar statusnya sudah tersangka, kita tinggal menunggu pihak kepolisian memanggil tersangka dan melakukan pemeriksaan serta penahanan,” bilang Ikhsan melalui Selularnya (21/11/2023) sore.
Namun Pengacara ini belum mengatakan kapan tersangka akan dipanggil dan ditahan.
“Pastinya kita akan mengawal kasus ini dan berharap Polisi segera melakukan penahanan terhadap tersangka, karena semua prosedurnya telah dilalui,” ucap Ikhsan.
Terpisah, AKP.Banuara Manurung Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar, saat dikonfirmasi hingga saat ini belum memberikan komentar apapun terkait ditetapkannya Sanju MJ.Sidabutar sebagai tersangka. (Fas)