PIRAMIDA.ID- Menjelang peringatan hari Hak Asasi Manusia (HAM) Sedunia, sejumlah instansi menggelar seminar nasional dengan tema “Merawat Moderasi Beragama Dalam Pemenuhan Hak Asasi Manusia” di Ruang Pola Kantor Gubernur Jambi, Rabu, 7 Desember 2022.
Peringatan hari HAM yang diperingati di seluruh dunia setiap 10 Desember kali ini menjadi momentum bagi Gereja Huria Kristen Indonesia (HKI), Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Jambi, Gusdurian Jambi, dan Komite Nasional Lutheran Word Federation (KNLWF) menggelar seminar nasional bertemakan moderasi beragama.
Sejumlah persoalan HAM, seperti toleransi beragama, penyegelan gereja, hingga hak-hak penyandang disabilitas menjadi pembahasan dalam seminar tersebut. Acara berlangsung dengan penuh antusias dari para peserta.
Usai seminar para narasumber, yakni Komisioner Komnas HAM Hari Kurniawan, Koordinator JIAD Aan Anshori, Ephorus HKI Firman Sibarani, dan Direktur KNLWF Dedi Pardosi beserta sejumlah peserta seminar turun langsung mengunjungi sejumlah gereja yang disegel oleh Pemkot Jambi sejak tahun 2018 silam.
Komisioner Komnas HAM Hari Kurniawan saat dikonfirmasi di gereja yang masih disegel, yakni HKI Alam Barajo menilai jika pemerintah Kota Jambi telah melakukan pelanggaran HAM terkait kekebasan beragama masyarakat.
“Bisa dibilang ini melanggar HAM begitu. Seharusnya tidak boleh ada penyegelan. Kami juga baru tahu ini, karena memang selama ini tidak ada laporan,” kata Komisioner Komnas HAM, Hari Kurniawan, Rabu, 7 Desember 2022.
Ia pun menyarankan agar sejumlah gereja yang disegel oleh Pemkot Jambi sejak 2018 lalu agar membuat laporan pengaduan ke Komnas HAM.
“Kita punya portal pengaduan online. Bisa lewat surat, bisa lewat aplikasi juga. Pastinya, apalagi tadi saya dengar kan kota Jambi sebagai kota yang mendapat penghargaan sebagai kota ramah HAM. Tapi di sini kelihatan, ada 2 pelanggaran HAM yang dilakukan oleh Pemkot Jambi,” ujarnya.
Hari pun berharap, agar Pemkot Jambi dapat lebih membuka diri dan mau menyelesaikan masalah penyegelan gereja itu.
Sementara itu Direktur KNLWF, Pendeta Dedi Pardosi juga berharap Pemkot Jambi maupun Pemprov Jambi untuk tidak menutup diri atas masalah penyegelan gereja.
“Ya, terbuka saja, apa saja yang harus dipersiapkan. Kita yakin kita mampu menyiapkan itu. Yang penting pintu komunikasi harus tetap terbuka,” kata Direktur KNLWF, Dedi Pardosi.
Kemudian, Ephorus HKI Pendeta Firman Sibarani berujar sangat menyesalkan sikap Pemkot Jambi. Menurut Dedi, Pancasila dan UUD 1945 telah menjamin hak atas kebebasan beragama di negara ini. Namun pada kenyataannya, hari ini masih terdapat sejumlah gereja yang disegel.
“Kita tentu berharap pemerintah menjamin dan melindungi kebebasan beragama. Kalau ini kita dikasih solusi untuk gereja ini natinya dilindahkan. Kita siap, harapannya kedepan tidak ada larangan-larangan lagi untuk pendirian gereja baik dari pemerintah ataupun masyarakat. Dan kalau ada larangan dari masyarakat, harapannya pemerintah memfasilitasi komunikasi agar masalah ini bisa diselesaikan,” kata Firman Sibarani.
Sementara itu Koordinator Jaringan Islam Anti Diskriminasi (JIAD) Aan Anshori berujar bahwa yang paling penting adalah secara konstitusional, negara itu memiliki kewajiban untuk melindungi, mempromosikan dan merawat Hak Asasi Manusia itu sendiri.
“Termasuk hak yang paling esensi hak beragama dan berkeyakinan. Dalam hal ini aku melihat sejak 2018 sampai sekarang, negara telah betindak sewenang-wenang dengan melakukan penyegelan terhadap 2 gereja ini,” kata Aan Anshori.
Aan pun meminta agar Komnas HAM juga pro-aktif dalam menyoroti kasus penyegelan gereja. Dia bahkan menyarankan agar pihak gereja segera melaporkan kasus penyegelan tersebut ke Komnas HAM kemudian jemaat gereja yang disegel harus percaya diri untuk menggunakan kembali gereja yang disegel.
“Bahwa resikonya nanti harus ke meja hukum dan lain sebagainya biarlah seperti itu, nanti dihadapin,” ujarnya.(Juan/Jambi*)