PIRAMIDA.ID- Tetapi Yesus memanggil mereka lalu berkata: “Kamu tahu, bahwa pemerintah-pemerintah bangsa-bangsa memerintah rakyatnya dengan tangan besi dan pembesar-pembesar menjalankan kuasanya dengan keras atas mereka.
Matius 20:25
Menurut Herlambang P. Wiratraman, pakar hukum UGM, Indonesia di era Jokowi telah memasuki era judicialization of authoritarian politics. Yudisialisasi politik otoriter, menurut Wiratraman, terjadi karena sistem peradilan atau hukum berperan sebagai kunci penyeimbang kekuasaan dalam politik otoriter. Penilaian Wiratraman tampaknya tidak berlebihan jika melihat putusan Mahkamah Konstitusi tentang batasan usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Mahkamah Konstitusi (MK) telah membacakan putusannya perihal peninjauan kembali UU No. 7 Tahun 2017 Pasal 169 Huruf q pada Senin, 16 Oktober 2023. Para pemohon mengadu pada MK karena menganggap pasal mengenai pembatasan usia capres dan cawapres, yaitu 40 (empat puluh) tahun, adalah inkonstitusional.
Setelah melalui proses panjang, dari 13 perkara permohonan, MK hanya “mengabulkan sebagian” satu permohonan, yaitu dari Almas Tsaqibbirru Re A. yang mengaku sebagai pengagum Gibran Rakabuming Raka—anak sulung Presiden Jokowi. Berdasarkan putusan MK tersebut, seseorang dengan usia kurang dari 40 tahun, tetapi pernah/sedang menjabat dalam jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah boleh maju sebagai kandidat calon presiden atau calon wakil presiden.
Putusan MK: Ekspresi Otoritarianisme Hukum
Putusan MK langsung menuai kontroversi hanya dalam hitungan menit. Pertentangan bukan datang dari luar gedung MK, melainkan dari Saldi Isra, salah satu Hakim Anggota MK. Dia menutup pembacaan dissenting opinion-nya dengan sebuah pertanyaan retoris, “Quo vadis MK?”
Untuk pertama kalinya, setelah menjabat sebagai Anggota Hakim MK selama 6,5 tahun, Isra mengaku kebingungan melihat proses judicial review kali ini karena terdapat berbagai kejanggalan. Isra secara eksplisit menyatakan kecurigaannya bahwa kepentingan politik telah mencemari keputusan MK. Isra bahkan gerah dan cemas karena menilai sebagian hakim konstitusi telah mencemplungkan dirinya dalam pusaran politik. Pertanyaan “Quo vadis MK?” dari Saldi Isra mengindikasikan bahwa MK telah kehilangan muruah/kehormatan sebagai the guardian of constitution.
Bukan hanya Saldi Isra, masyarakat pun curiga dengan putusan MK. Satu jam setelah pembacaan putusan MK, ratusan orang dari berbagai kalangan berkumpul di di Malacca Toast, Jalan Juanda, Jakarta. Guru Besar Antropologi Hukum Universitas Indonesia, Sulistyowati Irianto, yang hadir dalam persamuhan itu, menilai putusan MK menandakan hukum telah dipakai sebagai instrumen meraih kekuasaan dan mendapatkan hak keistimewaan. Pasalnya, sudah menjadi rahasia umum, putusan MK itu disebut-sebut sebagai usaha untuk mengaspal jalan Gibran Rakabuming Raka—yang masih berusia 36 tahun—agar bisa maju sebagai cawapres pada kontestasi Pemilu 2024 nanti. Dalam konteks ini, penilaian Wiratraman mengenai judicialization of authoritarian politics mendapatkan legitimasinya.
Refleksi Kristem Terhadap Otoritarianisme
Pertanyaannya kemudian, bagaimana kekristenan menyikapi situasi ini?
Suatu kali, Yesus Kristus pernah menyampaikan pandangan-Nya tentang pemerintahan. Dia mengatakan, “…pemerintah-pemerintah bangsa-bangsa memerintah rakyatnya dengan tangan besi dan pembesar-pembesar menjalankan kuasanya dengan keras atas mereka” (Mat. 20:25).
Yesus sedang merujuk pada sistem sosial pada era Imperium Romawi. Relasi tuan-budak adalah kewajaran. Seorang tuan memperlakukan budaknya dengan kasar adalah biasa. Budak menerima perlakuan kasar dan rela melakukan pekerjaan berat asalkan tuannya senang. Kekaisaran Romawi juga menerapkan sistem serupa terhadap negara-negara jajahannya—termasuk Israel. Mereka menggunakan kekuatan militer untuk menindas bangsa Israel agar tunduk pada otoritas Romawi. Artinya, penindasan dengan menggunakan kekerasan sebagai salah satu cara pemerintahan sudah terjadi pada zaman Yesus.
Pada ayat selanjutnya, Yesus menunjukkan sikap terhadap cara-cara pemerintahan seperti itu. Yesus menolak dengan tegas tata kelola pemerintahan yang menggunakan kekerasan—dalam hal ini kekerasan militer. Alih-alih menindas, Yesus memerintahkan para murid untuk menjalankan roda pemerintahan dengan prinsip pelayanan. Yesus berkata, “Tidaklah demikian di antara kamu. Barang siapa ingin menjadi besar di antara kamu, hendaklah ia menjadi pelayanmu,” (Mat. 20:26).
Ajaran Yesus menunjukkan kekristenan selalu bersikap negatif terhadap bentuk pemerintahan otoriter. Penggunaan kekuatan militer atau kekerasan dengan tujuan memaksa rakyat tunduk pada penguasa berlawan dengan ajaran Yesus. Bahkan, Yesus tidak hanya menyatakan penolakan lewat kata-kata. Sebaliknya, Dia aktif melakukan perlawanan. Dia memilih melawan dengan menyodorkan alternatif tandingan, yaitu pemerintahan berbasis pelayanan. Dengan kata lain, Yesus menolak pasif di hadapan otoritarianisme. Dia aktif melawan dengan mendorong opsi alternatif perubahan. Mendorong opsi alternatif inilah yang menjadi prinsip kekristenan ketika berhadapan dengan otoritarianisme.
Indonesia pernah mengalami sistem pemerintahan otoritarianisme-militer pada rezim Suharto. Presiden RI ke-2 itu menggunakan kekuatan militer untuk mengamankan kepentingannya dan kroni-kroninya. Partai Golkar, sebagai partai politik binaan Suharto, menghegemoni masyarakat Indonesia bukan karena ideologinya, melainkan karena teror-teror militer.
Kemudian, Suharto pun tumbang pada 1998. Namun, apakah otoritarianisme menghilang dari bumi Indonesia? Rasa-rasanya belum, secara khusus pada era pemerintahan Jokowi. Gejala awal ditandai dengan menurunnya indeks demokrasi kita. Economist Intelligent Unit mengategorikan demokrasi Indonesia sebagai demokrasi cacat dalam dua kali survei terakhirnya. Kemudian, bukan hanya Herlambang P. Wiratraman, pakar hukum tata negara lainnya, Bvitri Susanti menilai kita sedang memasuki era otoritarianisme berbungkus hukum.
Dalam beberapa tahun terakhir, misalnya, pemerintahan memproduksi ragam UU kontroversial untuk memuluskan kepentingan para oligarki. Jika pada era Suharto militer digunakan sebagai alat pembungkam, pada era Jokowi justru hukum dipakai sebagai instrumen penindasan. Artinya, dua puluh tahun setelah Suharto tumbang, otoritarianisme bermetamorfosis pada kontes dan model yang baru. Rezim saat ini kelihatannya memang selalu taat pada konstitusi. Namun, ketika hukum bertentangan dengan kepentingan, mereka mengambil jalan pintas, yaitu mengubah undang-undangnya. Hukum menjadi alat untuk melegitimasikan kekuasaan.
Seruan Parkindo
Dalam situasi seperti ini, kekristenan menawarkan alternatif apa? Setidaknya, terdapat empat persoalan besar yang menjadi penyebab putusan MK terbaru menjadi kian problematik. Pertama, lemahnya sistem kepartaian kita. Kedua, syarat ambang batas pencalonan presiden. Ketiga, absennya oposisi. Keempat, pengkultusan Jokowi.
Partai politik adalah garda terdepan dalam menjamin mutu demokrasi kita. Terkait dengan Pemilu, misalnya, UU mengatakan bahwa partai adalah pintu satu-satunya pencalonan presiden. Hak istimewa ini seharusnya mendorong partai untuk mendidik dan menyeleksi capres dan cawapres secara ketat. Namun, kita melihat kenyataan lain. Partai politik justru pabrik para koruptor. Selain itu, partai politik nyaris diam menghadapi isu dinasti politik karena hampir semua partai besar di Indonesia menerapkannya juga. Syarat ambang batas calon presiden (presidential threshold) kian mengeruhkan situasi. Koalisi antar partai bukan lagi berbasis pada ide dan gagasan, tetapi hitungan-hitungan kekuasaan.
Akibatnya, gerakan koalisi tak ubahnya seperti transaksi para bandit-bandit yang ingin berbagi jarahan. Hasil akhirnya tak satu pun partai mau menjadi oposisi. Pilihan menjadi oposisi artinya tidak dapat jatah kekuasaan. Padahal, oposisi merupakan elemen maha penting dalam demokrasi karena ia akan menjaga sekaligus memastikan keseimbangan dalam pemerintahan.
Terakhir, masalah terbesar dari demokrasi kita justru terletak pada aktor utamanya, yaitu rakyat. Walaupun indeks demokrasi kita turun; banyak terbit produk UU kontroversial; isu pelanggaran HAM merebak di berbagai tempat; melonjaknya harga beras dan BBM, namun angka kepuasan terhadap pemerintahan Jokowi tetap tinggi. Bukankah fenomena ini mengindikasikan kita sedang mempraktikkan budaya pengkultusan tokoh? Padahal, pengkultusan adalah barang haram dalam demokrasi. Artinya, alih-alih tegak lurus pada Jokowi, kita seharusnya tegak lurus pada akal sehat. Kombinasi dari keempat faktor di atas menciptakan political madness atau kegilaan politik di Indonesia.
Kontroversi putusan MK menjadi bukti bahwa kita sedang/telah memasuki era otoritarianisme berjubah hukum. Tarik ulur kepentingan politik telah mencemari kemurnian kinerja MK—setidaknya menurut pengakuan Saldi Isra. Dengan kata lain, lembaga peradilan sepertinya bukan lagi tempat rakyat mencari keadilan.
Berdasarkan uraian analisis di atas, Partisipasi Kristen Indonesia (PARKINDO) menyerukan beberapa hal:
1. PARKINDO menyerukan agar partai-partai politik di Indonesia mengambil peran sebagai penjaga demokrasi. Partai harus membuktikannya dengan menolak untuk mencalonkan seseorang yang diistimewakan dan diuntungkan lewat putusan MK yang kontroversial itu. Dengan tidak mencalonkan seseorang yang diistimewakan itu, artinya partai bersuara bahwa otoritarianisme berbungkus hukum tidak mendapat tempat di Indonesia.
2. PARKINDO menyerukan agar presidential threshold segera dihapuskan. Akar masalah dari sengkarut dinamika politik menjelang Pemilu terletak pada aturan main ini. Syarat ambang batas presiden mengakibatkan strategi koalisi partai-partai bersifat transaksional dan nir-gagasan. Percakapan tentang nasib rakyat nyaris hilang dari dinamika koalisi karena digantikan oleh tawar-menawar kekuasaan demi memenuhi 20% syarat ambang batas.
3. PARKINDO menyerukan agar rakyat tegak lurus pada akal sehat dalam berpolitik, bukan pada kultus individu. Jika lembaga peradilan pun sudah tidak bisa lagi dipercaya, artinya rakyat menjadi penentu nasibnya sendiri. Jika memutuskan untuk menggunakan hak pilih pada Pemilu nanti, rakyat harus membuang semua calon presiden, calon wakil presiden, dan calon legislatif yang terindikasi berada pada radius lingkaran dinasti politik.
4. PARKINDO menyerukan agar rezim pemerintahan saat ini menghentikan otoritarianisme berkedok hukum. Otoritarianisme dalam segala variannya adalah pemerintahan tangan besi sehingga bertentangan dengan ajaran kekristenan. Jika rakyat dan sistem kepartaian kita kuat, segala bentuk kediktatoran niscaya tidak akan pernah bertahan lama.
Putusan MK, yang dibacakan pada Senin, 16 Oktober 2023, bisa jadi merupakan lonceng kematian demokrasi kita. Rezim telah mempermainkan konstitusi dengan vulgar, kotor, dan menjijikkan. Situasi ini tidak bisa didiamkan, harus dilawan! Otoritarianisme dalam bentuk apa pun harus mati di Indonesia!(*)