PIRAMIDA.ID- Jumlah eksekusi mati di dunia mengalami penurunan di tahun 2020, demikian dilaporkan oleh Amnesty International pada Rabu (21/04). Meski begitu, masih ada beberapa negara yang justru melaporkan peningkatan jumlah eksekusi mati di negaranya.
“Meskipun sejumlah pemerintahan terus menggunakan hukuman mati di negaranya, secara umum gambaran untuk tahun 2020 positif,” kata Agnes Callamard, sekretaris jenderal dari organisasi HAM itu.
“Jumlah eksekusi mati yang diketahui terus menurun – membawa dunia lebih dekat untuk meninggalkan hukuman paling kejam, tidak manusiawi dan merendahkan martabat ini di dalam buku sejarah,” tambah Callamard.
Jumlah terendah dalam satu dekade terakhir
Menurut laporan Amnesty, pada tahun 2020 dilakukan seluruhnya 483 eksekusi mati di seluruh dunia. Angka eksekusi mati ini menjadi yang terendah yang pernah dicatat oleh Amnesty dalam 10 tahun terakhir.
Metode eksekusi mati yang digunakan juga beragam, seperti pemenggalan kepala, sengatan listrik, hukum gantung, injeksi mematikan, dan juga tembak mati.
Meski secara rata-rata global terjadi penurunan, di negara seperti Mesir, jumlah ekseskusi mati justru dilaporkan meningkat tiga kali lipat. Selain itu, banyak pula negara yang dilaporkan melanjutkan kembali eksekusi mati di negaranya, seperti India, Oman, Qatar dan Taiwan.
Di Amerika Serikat (AS), eksekusi mati di tingkat federal kembali diberlakukan setelah absen selama 17 tahun, yang dilakukan di bawah pemerintahan Trump. Sejak itu, 10 orang dieksekusi mati hanya dalam periode enam bulan.
Di Arab Saudi, eksekusi mati turun drastis sebanyak 85%, dari 184 eksekusi mati di tahun 2019 ke 27 eksekusi mati di tahun 2020. Sementara di Irak, turun lebih dari 50%, dari 100 eksekusi mati di tahun 2019 ke 45 eksekusi mati di tahun 2020.
Tidak ada eksekusi mati yang tercatat di Bahrain, Belarusia, Jepang, Pakistan, Singapura dan Sudan. Negara-negara ini terakhir kali tercatat menjalankan eksekusi mati di tahun 2019.
Cina penyumbang eksekusi mati terbanyak?
Negara-negara seperti Cina, Korea Utara, Suriah dan Vietnam mengklasifikasikan eksekusi mati sebagai rahasia negara, sehingga jumlah pasti eksekusi mati di negara-negara ini tidak diketahui.
Meski begitu, Cina diyakini melakukan ribuan eksekusi mati setiap tahunnya, menjadikannya pelanggar HAM terburuk, kata laporan Amnesty.
Iran berada di urutan kedua (lebih dari 246 eksekusi mati), diikuti oleh Mesir (lebih dari 107), Irak (lebih dari 45) dan Arab Saudi (27).
Iran, Mesir, Irak, dan Arab Saudi menyumbang 88% dari semua eksekusi mati yang diketahui resmi pada tahun 2020.
Indonesia catat peningkatan vonis mati di tahun 2020
Lebih lanjut, laporan Amnesty tersebut mengatakan, negara-negara di kawasan Asia Pasifik terus melanggar hukum internasional, yang melarang penggunaan hukuman mati untuk kejahatan selain pembunuhan yang disengaja.
Di Indonesia, tidak ada eksekusi mati yang tercatat di tahun 2020. Namun, Amnesty melaporkan ada peningkatan vonis mati sebanyak 46% di tahun 2020. Dari 117 vonis mati baru yang dijatuhkan, 101 di antaranya berkaitan dengan narkoba dan 16 lainnya berkaitan dengan pembunuhan.
Amnesty juga mencatat bahwa di akhir tahun 2020, setidaknya ada 482 orang yang diyakini terancam divonis mati.
Amnesty juga mencatat, pada April lalu Ketua KPK Firli Bahuri bertemu dengan Komisi III DPR yang membidangi urusan hukum untuk membahas pelaksanaan ketentuan yang ada di UU Antikorupsi untuk menghukum mati mereka yang terlibat dalam korupsi dana bantuan COVID-19.
Diketahui 108 negara telah menghapus sama sekali hukuman mati di negaranya, sementara 144 negara telah menghapusnya secara hukum atau praktik. Seperti Chad misalnya tahun lalu menghapus hukuman mati di negaranya, sementara Kazakhstan dan Barbados memberlakukan reformasi untuk menghapus praktik tersebut.(*)
DW Indonesia