PIRAMIDA.ID- Apa yang telah dilakukan oleh Drs. H. Hafnan Simbolon yang ketika itu menjabat kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Panei, Kabupaten Simalungun, pada tahun 2019 lalu jelas telah melanggar kode etik dan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang dapat mengarah pelanggaran tindak pidana.
Seperti dalam pemberitaan sebelumnya, bahwa Hafnan Simbolon telah menerbitkan buku nikah atas sepasang suami-istri berinisial PAS (36) dan BS (35) yang melangsungkan akad nikah di kantor KUA Kecamatan Medan Kota, oleh penghulu bernama Drs. Sempurna Ruma Silalahi, pada 21/1/2019 lalu.
Belum diketahui apa motif sang penghulu memohon kepada Hafnan agar buku nikah yang sifatnya sakral tersebut justru diterbitkan oleh KUA Panei yang malah memalsukan data kedua mempelai tersebut.
Hafnan Simbolon yang kini menjabat sebagai Kepala KUA Kecamatan Dolok Batu Nanggar, saat dikonfirmasi (9/8/2019) lalu di ruang kerjanya, tampak kebingungan seakan tidak percaya perbuatannya terbongkar.
“Benar, bang. Tapi saya lakukan itu karena dimintai tolong oleh teman, namanya dimintai tolong kan, bang,” jawab Hafnan kebingungan.
Salah satu data atau dokumen dari PAS yang dipalsukan adalah surat kematian istri dari mempelai pria ini.
Sebelumnya PAS telah memperoleh surat keterangan kematian atas istrinya berinisial MS pada 28 Desember 2018 lalu dari Nagori (desa) Moho, Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi, Kabupaten Simalungun, namun diduga pihak KUA Medan Kota mengeluarkan surat kematian atas nama yang sama pada 6 Desember 2018 dari Kecamatan Dolok Sigompulon, kabupaten Padang Lawas Utara.
Salah satu bukti kejanggalan dokumen tersebut saat ditanyakan pada Hafnan justru tidak mendapat tanggapan.
Sementara menurut salah satu staf KUA Dolok Batu Nanggar bahwa sistem administrasi di Kemenag telah menggunakan cara online sejak 2016 lalu.
“Untuk segala administrasi di Kemenag sudah secara online sejak 2016 lalu, namun optimalnya terhitung 2018 lah,” terang salah seorang staf KUA tersebut.
Apa yang dilakukan oleh Hafnan Simbolon dan Sempurna Silalahi tentunya tidak terlepas dari tanggung jawab kepala Kantor Kementerian Agama masing-masing wilayah.
Sebagaimana diketahui bahwa yang membidangi untuk urusan buku nikah di Kantor Kemenag, yaitu orang yang menjabat sebagai Kepala Urusan Agama Islam (Ka Urais).
Mokhtar Lubis selaku Ka Urais Kemenag Simalungun saat dikonfirmasi, memilih ingin bertemu dengan kru media ini langsung.
“Datang aja langsung ke Kemenag,” ucapnya lewat selularnya.
Berbeda dengan Himpun Siregar, Kakan Kemenag Kota Medan ini justru belum memberi tanggapan, meski telah dihubungi lewat selular dan pesan whattsapp. (FDY)