Novelin Silalahi*
PIRAMIDA.ID- Sedang ramai dibicarakan persoalan public figure yang menggunakan bikini dalam aksi protes PPKM. Apa yang salah dengan menggunakan bikini?
Dimulai dari menyampaikan pendapat, di dalam Undang Undang Republik Indonesia Nomor 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, di dalam undang undang ini disebutkan bahwa kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Di muka umum adalah di hadapan orang banyak atau orang lain, termasuk juga di tempat yang dapat didatangi dan atau dilihat setiap orang. Diatur juga di dalamnya tentang hak dan kewajiban warga negara menyampaikan pendapat di muka umum berhak untuk mengeluarkan pikiran secara bebas dan beroleh perlindungan hukum.
Selayaknya kita dapat menghargai setiap manusia yang menyampaikan pikirannya dengan banyak hal. Selayaknya juga setiap kita mampu memposisikan diri dengan framing yang sama ketika melihat seseorang, baik melihat parasnya, tubuhnya, pakaiannya, penyampaiannya dan semua yang ada pada diri setiap orang.
Tidak perlu nafsu ketika melihat seseorang berparas cantik atau tampan, melihat tubuh perempuan dan laki laki yang bagus, melihat perempuan menggunakan pakaian mini, melihat laki laki tanpa busana, melihat setiap orang dengan penyampaiannya yang lemah lembut.
Semua memiliki haknya masing-masing, perempuan dan laki laki berhak untuk berpakaian sesuai dengan kebutuhannya. Di beberapa titik kita sering kali memposisikan perempuan dalam posisi yang bersalah, salah karena dia keluar malam, salah karena dia berpakaian minim, salah karena dia lemah lembut, salah karena dia baik, dan titik lainnya yang memposisikan bahwa perempuan itu adalah lokus lemah.
Biarlah setiap perempuan berekspresi dengan sebagaimana dia ada. Ada banyak hal penting lainnya yang perlu kita pelajari dan kemukaan di luar persoalan busana perempuan. Seperti halnya korupsi, kesenjangan sosial, pendidikan, dan lainnya.
Tanah air kita memiliki banyak pergumulan, bumi pertiwi ini sedang tidak baik-baik saja. Kita sedang menghadapi pandemi, kita sedang menonton kasus perempuan cantik dan laki-laki tampan yang dengan mudahnya melewati tindakan hukum dengan mudahnya.
Kita sedang melihat mantan koruptor yang kembali memimpin di salah satu lembaga milik negara, kita sedang menyaksikan para pencuri uang negara ini sedang tidur dengan nyaman di jeruji penjaranya yang begitu mewah, kita sedang membiarkan persoalan jasa asuransi yang tidak mengembalikan hak nasabahnya, kita sedang mengabaikan banyak ibu yang menyusui anaknya di penjara, kita sedang berpura pura abai membiarkan seorang nenek yang dihukum berat hanya karena mencuri bahan di lahan orang, dan banyak hal lainnya yang sedang digumuli bangsa ini.
Para pelaku penegak hukum sejatinya harus memiliki sikap tegas nan bijaksana, perlakuan hukum tanpa pandang bulu. Penegak hukum perlu memiliki hikmat dan kebijaksanaan.
Memperlakukan pelaku pencuri uang negara dengan seharusnya hukuman yang didapatnya, para kaum miskin yang terabaikan dengan sebagaimana mestinya, seperti yang ada tertulis di dalam UUD NRI 1945 Pasal 28 D ayat satu yang berbunyi, “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.”
Tuhan sertai orang-orang benar yang jatuh dan terabaiakan, Tuhan sertai orang-orang benar yang berani menyatakan kebenaran.(*)
Penulis merupakan Bendahara Umum PP GMKI.