PIRAMIDA.ID- Menyikapi kejadian berujung penembakan yang menewaskan 6 anggota FPI oleh aparat kepolisian, PMKRI Cabang Jakarta Timur menyampaikan pernyataan sikap. PMKRI menilai kejadian tersebut memprihatinkan dan tidak berprikemanusiaan.
Dalam rilis yang diterima, ada 3 poin pernyataan sikap yang disampaikan, seperti aparat kepolisian diminta objektif dan transparan dalam pencarian fakta, aparat diminta mempertanggungjawabkan tindakan secara hukum, dan meminta pencarian fakta diumumkan secara publik.
Berikut isi lengkap pernyataan sikap PMKRI Cabang Jakarta Timur yang diterima redaksi:
Pernyataan Sikap PMKRI Cabang Jakarta Timur St. Petrus Kanisius
Latar Belakang
Pengakuan dan perlindungan Hak Asasi Manusia merupakan salah satu ciri dari negara hukum. Negara Indonesia merupakan negara yang berlandaskan atas hukum sesuai dengan bunyi Pasal 1 Ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945, “Negara Indonesia adalah negara hukum”.
Hak asasi manusia adalah hak dasar atau kewarganegaraan yang melekat pada individu sejak ia lahir secara kodrat yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Esa yang tidak dapat dirampas dan dicabut keberadaannya dan wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan dan perlindungan harkat dan martabat manusia.
Tragedi penembakan yang menewaskan enam anggota Front Pembela Islam (FPI) oleh aparat kepolisian pada Senin, 7 Desember 2020, di kilometer 50 Cikampek. sangat memprihatinkan dan tidak berprikemanusiaan.
Menghilangkan nyawa anak bangsa adalah kerugian besar bagi bangsa Indonesia secara keseluruhan dan tidak mencerminkan budaya hukum yang tertib dan damai.
Diketahui, sampai saat ini terdapat perbedaan keterangan antara Front Pembela Islam dan polisi soal peristiwa bentrokan tersebut.
Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Mohammad Fadil Imran, menyebut bahwa bentrokan terjadi karena mobil penyidik dipepet dan diserang menggunakan senjata api dan senjata tajam oleh FPI.
Dengan alasan membela diri, Fadil mengatakan anggotanya yang berjumlah enam orang melakukan penembakan, hingga mengakibatkan enam dari sepuluh orang anggota FPI tewas.
Sebanyak empat orang lainnya disebut melarikan diri dari lokasi. Dari tangan para tersangka, polisi menyita dua pucuk senjata api jenis revolver dan beberapa selongsong peluru.
Sementara itu, Jubir FPI, Munarman menyebut justru polisi yang lebih dahulu menyerang mereka saat mengawal Rizieq Shihab. Menurut Munarman, kendaraan para pengawal Rizieq terus dipepet dan dipaksa berhenti oleh polisi tidak berseragam yang mereka sebut sebagai penguntit.
Dalam perkembangannya kasus ini menyimpan tanda tanya publik secara luas terhadap penegakan hukum di Indonesia, apalagi muncul dua versi informasi yang bertolak belakang antara versi kepolisian dan versi Front Pembela Islam (FPI).
Oleh karena itu, Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Jakarta Timur menyatakan sikap sebagai berikut:
1. Menuntut pihak kepolisian agar seluruh upaya pencarian fakta terhadap kasus penembakan 6 orang anak bangsa ini harus mengedepankan transparansi, akuntabilitas, dan objektif;
2. Aparat kepolisian harus bisa mempertanggungjawabkan tindakannya secara hukum dengan pembuktian yang kuat dan objektif;
3. Semua hasil pencarian fakta harus diumumkan secara terbuka ke publik dan diteruskan ke proses hukum selanjutnya, demi tegaknya berkeadilan di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Penutup dari kami adalah, mengajak seluruh elemen bangsa agar kita bersama-sama menjaga dan terus merawat NKRI dengan keberagaman yang kita miliki dari Sabang sampai Merauke.
Jakarta Timur, 11 Desember 2020
Mengetahui
Onesimus F. Napang