PIRAMIDA.ID- Kabupaten Raja Ampat dihebokan dengan pengakuan oknum anggota Panwaslu distrik Misool Selatan melalui berita media online dan video You Tube yang beredar perihal pengakuan oknum anggota Panwaslu distrik Misool Selatan yang mengaku dipaksa untuk menandatangani rekomendasi pemungutan suara ulang (PSU) di Kampung Yellu dan Dabatan, distrik Misool Selatan.
Mario Wiran, staf Divisi Hukum, Penindakan Pelanggaran, dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Raja Ampat membantah semua tuduhan yang dikatakan oknum Panwaslu Distrik Misool Selatan, bahwa terjadi pemaksaan untuk menandatangani rekomendasi PSU.
“Ya, kalau yang bersangkutan mengaku dipaksa, harusnya dia buktikan itu, jika tidak maka hanya fitnah yang sengaja dibuat untuk kepentingan apapun,” ujarnya.
Mario menerangkan, semua proses yang terjadi di Kampung Yellu dan Dabatan, telah dilaporkan kepada Pimpinan Bawaslu Kabupaten Raja Ampat, dan sesuai arahan yang disampaikan.
“Kami lakukan evaluasi bersama Panwaslu dan Pengawas TPS, yang kami lakukan adalah mengadvokasi dugaan pelanggaran yang terjadi termasuk menjelaskan konsekuensi hukumnya. Keluarnya rekomendasi itu dikembalikan kepada rapat pleno Ketua dan Anggota Panwaslu Distrik. Jadi tidak benar adanya pemaksaan itu,” ungkapnya.
Perihal rencana yang bersangkutan mengadukan kepada DKPP, mereka siap dan justru menantang oknum anggota Panwaslu distrik yang bersangkutan untuk mengadukan kepada DKPP.
“Nanti kan dilakukan pemeriksaan oleh DKPP, akan saya pertanggungjawabkan tugas yang saya lakukan di hari pemungutan suara sebagai seorang Pengawas Pemilihan Umum biar ketahuan juga kalau pelanggaran itu benar-benar terjadi,” tukasnya.
Mario menjelaskan, “Sebagai Seorang Pengawas Pemilu, seseorang terikat sumpah dan janji untuk patuh terhadap peraturan dan Perundang-undangan yang berlaku, dan Undang-undang mewajibkan agar menindak lanjuti setiap dugaan pelanggaran yang ditemukan.”
Mario juga menyesali tindakan oknum Panwaslu distrik Misool Selatan yang tidak bertanggungjawab tersebut.
“Jika ada kendala, apapun itu harusnya di diskusikan di dalam lembaga, yang terjadi malah menyebarkan informasi yang tidak benar, ini kan fitnah terhadap pribadi yang disebut dan tentu pengkhianatan terhadap sumpah, janji, dan kode etik sebagai seorang pengawas pemilu,” kesalnya.
“Masyarakat juga bisa menilai perihal tindakan anggota Panwaslu distrik Misool Selatan yang bersangkutan, prinsipnya sebagai seorang Pengawas Pemilihan Umum sudah seharusnya setia terhadap sumpah janji dan kode etik sebagai seorang penyelenggara pemilu,” tutup Mario dalam keterangannya.(*)