PIRAMIDA.ID- Kepala Badan Hukum dan Advokasi Gerakan Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPP GMNI), Tulus B Lumbantoruan minta Kepolisian Daerah Jambi soroti Muara dari hasil Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Jambi. Di mana, menurutnya aktivitas PETI tentu sejalan dengan Muara atau penjualan hasil tambang.
Tulus mengatakan, selain perlunya upaya tegas dari pihak kepolisian dalam menindaklanjuti PETI, juga perlu memperhatikan dampak lingkungan yang ditinggalkan.
Sebab, menurut pria lulusan S1 Ilmu Hukum Universitas Jambi ini, tentu aktivitas tambang emas liar ini menyisakan dampak lingkungan berupa polusi air sungai.
Lantas, melihat hal itu ia menagih peran eksekutif maupun legislatif soal restorasi atau upaya pembenahan kembali lingkungan pasca kegiatan tambang.
“Saya menagih kerja-kerja berkelanjutan dari pemerintah maupun anggota legislatif di Jambi. Jelas, aktivitas PETI itu menyisakan dampak lingkungan yang tak baik bagi masyatakat, seperti polusi air sungai. Jika memang serius bicara PETI ini, publikasikan kajian-kajian Lingkungan yang telah melalui proses empiris,” bilang Tulus.
Telusuri Muara Hasil Tambang
Lebih lanjut lagi, ia juga menyampaikan kepada pihak Kepolisian agar bertindak tegas dalam mengungkap para dalang di balik PETI.
Pun dalam pengamatan mantan Ketua GMNI Jambi ini, langkah kepolisian terkesan belum sepenuhnya tegas dalam mengungkap akar dari masalah ini.
“Penertiban ini kalau bisa tidak pandang bulu, jangan hanya kroco-kroconya saja yang ditangkap. Tapi, bos besarnya di mana, apakah mungkin pura-pura buta, atau seperti apa,” tegasnya.
Kemudian, bilangnya, untuk mengungkap sepenuhnya misteri PETI itu, dibutuhkan sebuah investigasi dari pihak kepolisian maupun instansi terkait. Soal, kemana Muara penjualan hasil tambang liar tersebut.
“Saya berpandangan aktivitas PETI ini seperti sebuah rantai makanan. Tentu, hal ini berkaitan satu sama lain, antara pemilik tambang dan pembeli hasil tambang. Jika sulit mengungkap aktornya, investigasi penampung hasil tambang itu, pasti saling berkaitan,” tambahnya.
Perlu Regulasi
Di samping itu, Kepala Badam Hukum dan Advokasi Gerakan DPP GMNI ini juga menyoroti regulasi dari pemerintah.
Di mana, upaya dari pembenahan lingkungan dan tindak lanjut dari penertiban ini perlu dibalut dalam regulasi yang lebih lanjut.
Apalagi, asumsinya berkata, kegiatan PETI ini melibatkan masyarakat sekitar yang juga menjadikannya mata pencariannya.
Yang mana, bebernya, hal ini juga perlu disoroti oleh pemerintah dan anggota DPRD untuk memperhatikan nasib masyarakat.
“Ini sudah kita diskusikan di DPP GMNI, realistis saja tentu masyarakat sekitar turut bekerja di dalamnya. Sekali lagi, masyarakat itu bekerja untuk memenuhi kebutuhan hidup. Nah, bagaimana ke depannya ada sebuah aturan yang juga menjamin hajat hidup masyarakat yang sempat bekerja di sana. Berantas habis atau tambang rakyat yang legal,” tutupnya.
Terakhir, ia juga menyampaikan agar DPRD Provinsi Jambi tak malu-malu untuk memikirkan Ranperda soal PETI ke depannya.(*)