PIRAMIDA.ID- Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Jakarta Timur mengecam penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja) oleh Presiden Joko Widodo.
PMKRI Cab. Jakarta Timur menilai Perppu tersebut merupakan bentuk arogansi kekuasaan dan pemaksaan kehendak oleh Presiden Jokowi.
“Diterbitkannya Perppu Cipta Kerja memperlihatkan adanya arogansi kekuasaan dan pemaksaan kehendak oleh Presiden Joko Widodo. Padahal MK dalam putusan No. 91/PUU-XVIII/2020 telah menyatakan bahwa UU Cipta Kerja inskonstitusional bersyarat dan harus dilakukan perbaikan dalam tenggat waktu dua tahun pasca putusan MK tersebut dibacakan,” kata Ketua Presidium PMKRI Jakarta Timur, Henri Silalahi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (03/01/2023).
Dalam keterangan tertulisnya PMKRI Cab. Jakarta Timur menyatakan Presiden telah mengangkangi Konstitusi dan tidak memperhatikan ukuran objektif keabsahan suatu Perppu.
“Penerbitan Perppu Cipta Kerja jelas bentuk pembangkangan terhadap konstitusi, karena proses penerbitan Perppu tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 22 Ayat (1) UUD 1945 dan Putusan MK No. 138/PUU-VII/2009,” bebernya.
“Presiden sepatutnya memperhatikan syarat objektif dikeluarkannya Perppu sebagaimana dimuat dalam Putusan MK No. 138/PUU-VII/2009. Menurut kami, syarat objektif ini sangat penting untuk mengukur keabsahan suatu Perppu. Karena apabila semua dikembalikan pada subjektivitas Presiden, subjektivitas Presiden bisa saja tanpa batas, dan ini bisa disalahgunakan. Sehingga untuk mengantisipasinya harus dipenuhi ukuran yang sifatnya objektif agar semua pihak dapat menilai apakah Perppu tersebut memiliki legitimasi hukum atau tidak,” lanjutnya.
Alasan kegentingan yang memaksa, lamanya proses legislasi, dan adanya kekosongan hukum dinilai sebagai akal-akalan semata. Alasan ini dinyatakan PMKRI Cab. Jakarta Timur dibuat agar Presiden dapat menghindar dari tanggung jawab hukum untuk memenuhi putusan MK.
“Alasan ikhwal kegentingan yang memaksa, lamanya proses legislasi, dan adanya kekosongan hukum yang disampaikan merupakan akal bulus dan alasan mengada-ada yang didesain Pemerintah agar dapat melayani kepentingan para investor dan pemodal di Indonesia. Di sisi lain, alasan ini dipoles sedemikian rupa agar Presiden dapat menghindar dari tanggung jawab hukum untuk menjalankan putusan MK,” katanya.
Mengindari perbaikan UU Cipta Kerja melalui proses formal legislasi di DPR juga menjadi menjadi perhatian PMKRI Cab. Jakarta Timur. Lewat penerbitan Perppu, Presiden Jokowi dianggap telah menutup ruang partisipasi bagi individu maupun kelompok yang mau berkontribusi melakukan perbaikan UU Cipta Kerja.
“Tidak dilakukannya perbaikan UU Cipta Kerja melalui prosedur formal di DPR sebagaimana diperintahkan oleh MK semakin menunjukkan bahwa Presiden Jokowi congkak dalam menjalankan kekuasaan eksekutif yang dimilikinya. Perppu yang tidak proporsional seperti ini jelas menutup ruang partisipasi publik dan menegasikan prinsip check and balances sebagaimana dianut dalam negara hukum dan demokrasi seperti Indonesia,” kata dia.
“Ada dua opsi menurut kami, pertama, Presiden Jokowi menjalankan Putusan MK dan mendengarkan aspirasi publik dengan memperbaiki formil dan materil UU Cipta Kerja. Opsi kedua, Presiden Jokowi bisa saja membatalkan UU Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional oleh MK dan mengembalikan UU lama yang telah dicabut oleh Omnibus Law UU Cipta Kerja. Menurut kami, opsi kedua ini lebih bermanfaat bagi masyarakat luas, tapi masalahnya saat ini pemerintah lebih tunduk pada kepentingan investor dari pada masyarakat, sehingga sangat tidak mungkin opsi kedua itu diambil,” pungkas Henri dalam pernyataan tertulisnya.(*)