PIRAMIDA.ID – Komunitas Gemoy Siantar resmi melaporkan lima Komisioner KPU Kota Pematangsiantar ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia. Laporan yang didaftarkan oleh Aan Fahri Pohan selaku pelapor ini tercatat dengan nomor 090/GEMOY/B/XI/2024. Kamis, 21 November 2024
Laporan tersebut diajukan dengan sejumlah poin penting yang dinilai sebagai bentuk pelanggaran etika dan ketidakprofesionalan KPU Kota Pematangsiantar dalam penyelenggaraan tahapan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pematangsiantar.
Menurut Ketua Gemoy Siantar, Fawer Sihite, terdapat empat poin utama dalam laporan tersebut, yaitu:
1.Pertemuan Ketua Tim Pasangan Calon dengan PPK Se-Kota Pematangsiantar
Gemoy Siantar mengungkap adanya pertemuan antara Ketua Tim Pasangan Calon Mangatas Silalahi dan Ade Purba, Zainul Siregar, dengan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kota Pematangsiantar. Pertemuan ini dinilai sebagai pelanggaran yang mencederai prinsip netralitas penyelenggara pemilu.
2. KPU Memperbolehkan Kampanye Akbar di Hari Ibadah
Kampanye akbar oleh pasangan calon Wesly Silalahi dan Herlina yang digelar pada Minggu, 17 November 2024, disebut melanggar aturan. Menurut Gemoy Siantar, KPU seharusnya memperhatikan waktu dan hari ibadah sesuai peraturan yang berlaku.
3. Ketidakprofesionalan dalam Penjadwalan Kampanye Akbar
KPU Kota Pematangsiantar dianggap tidak profesional karena melakukan perubahan jadwal kampanye akbar secara sepihak, yang merugikan pasangan calon tertentu.
4. Rapat Koordinasi Mengganggu Jadwal Kampanye
Pada 21 November 2024, KPU Kota Pematangsiantar mengadakan rapat koordinasi (rakor) yang melibatkan pasangan calon, partai, dan tim sukses. Rakor ini dianggap mengganggu jadwal kampanye akbar pasangan calon Susanti Dewayani dan Ronald Darwin Tampubolon yang telah ditentukan sebelumnya.
Fawer Sihite menyatakan bahwa laporan ini merupakan bentuk keprihatinan terhadap netralitas penyelenggara pemilu di Kota Pematangsiantar. “Kami berharap DKPP segera memproses laporan ini agar kepercayaan publik terhadap pemilu tetap terjaga. Penyelenggara pemilu harus bersikap adil dan profesional,” ujar Fawer.
Gemoy Siantar menegaskan bahwa langkah hukum ini bertujuan untuk memastikan transparansi dan integritas dalam pelaksanaan pemilu, demi mewujudkan demokrasi yang bersih dan bermartabat di Kota Pematangsiantar. (Tim).