Oleh: Yarni Niat Iman Laia*
PIRAMIDA.ID- Negara Indonesia adalah negara hukum, di mana setiap perbuatan baik, disengaja atau tidak, akan dipatuhi. Dan Indonesia juga merupakan negara yang besar dan berkembang mengikuti negara-negara maju. Bagaimana sekarang, terjadi penculikan anak yang sangat disayangi di Indonesia dan menimbulkan keresahan di hati masyarakat Indonesia.
Bisa dibayangkan bagaimana masa depan Indonesia jika banyak anak-anak yang diculik dan diperdagangkan secara ilegal oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab.
Penculikan adalah kejahatan yang mempunyai beberapa unsur antara lain penculikan seseorang dari tempat tinggal atau tempat tinggalnya yang sementara, misalnya penculikan dari rumah atau rumah kos dan penculikan dengan maksud untuk menempatkan orang tersebut di tempat yang aman secara melawan hukum berdasarkan kendali mereka atau kekuatan orang lain atau membuatnya miskin.
Artinya selain dilakukan di luar kehendak korban, juga dilakukan dengan cara-cara yang tidak sah, seperti dengan cara intimidasi, pemaksaan untuk berbohong, dan lain-lain.
Penculikan anak juga sering menjadi perhatian publik. Hal ini diatur dalam Pasal 33 KUHP dan dalam Pasal 83 UU Perlindungan Anak, Pasal 330 KUHP mengatakan: sampai dengan 7 tahun.
“Penghapusan kekuasaan yang diatur oleh undang-undang berarti pelepasan anak dari otoritas hukum, seperti orang tua atau wali, atau lembaga pemerintah yang membesarkan anak yang dihukum karena kejahatan.”
Pada dasarnya kedua orang tua mempunyai hak atas anak, kecuali ada keadaan tertentu yang mengakibatkan salah satu orang tua dicabut haknya atas anak tersebut, misalnya karena melalaikan kewajibannya secara total, perbuatannya terhadap anak atau karena bertingkah laku buruk seperti menyiksa anak tanpa alasan yang jelas mengapa anak harus bertindak, orang tua yang keterlaluan.
Indonesia menjamin kesejahteraan seluruh warga negara, termasuk perlindungan hak-hak anak sebagai hak asasi manusia. Setiap anak berhak untuk hidup, tumbuh dan berkembang, serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Secara khusus, Indonesia memiliki peraturan yang mengatur tentang pengasuhan anak, melindungi anak. Aturan tersebut adalah UU Perlindungan Anak No. 23 Tahun 2001 dan UU Perlindungan Anak No. 23 Tahun 2002.
Penculikan anak di Indonesia sering terjadi di Indonesia dan motif penculikan ini adalah untuk mencari uang dari orang tua korban atau kegiatan adopsi ilegal. Presiden Komite Nasional Kesejahteraan Anak, Arist Merdeka Sirait, mengatakan ada empat alasan sah pelaku penculikan.
1. Penculikan menyasar adopsi ilegal. Untuk adopsi ilegal ini, penculikan bayi biasanya dilakukan di klinik, rumah sakit bersalin atau pusat kesehatan masyarakat. Pelaku bisa orang lain selain pegawai rumah sakit yang mengaku sebagai petugas medis rumah sakit, tetapi bisa juga pegawai atau informan rumah sakit bahkan pelaku.Penculik anak ini adalah tenaga medis seperti bidan di klinik. Penculik anak biasa saja menyamar menjadi orang gila,menjadi pengemis,menjadi tukang bersih jalan,atau menjadi seorang penjual keliling.
2. Konteks tebusan. Untuk penculikan dalam kasus ini, target penculikan adalah anak yang berbicara. Biasanya mereka berusia antara dua, tujuh dan sepuluh tahun, untuk itu pelaku tidak akan menculik jika anak tidak dapat berkomunikasi, alasannya dapat mengungkapkan keluarga anak dan kemudian menebus ibu dari ayah anak.
3. Eksploitasi ekonomi. Anak-anak yang diculik untuk pekerjaan tertentu, seperti pengemis jalanan, biasanya anak-anak berusia sepuluh tahun atau lebih muda.Bekerja sebagai pekerja seks anak. Dalam kasus ini, anak-anak berusia 1 tahun menjadi sasaran, anak-anak korban penculikan pada usia tersebut dipekerjakan sebagai PSK domestik dan sebagian dibawa keluar Indonesia.
Kesalahan di sini adalah tindak pidana yang dilakukan oleh penculik anak yang menimbulkan banyak perbuatan melawan hukum, adapun beberapa tindak pidana yang dilakukan oleh penculik anak antara lain:
a. Pasal 328 KUHP menyatakan: Barangsiapa memindahkan tempat tinggal sementaranya dengan maksud untuk menempatkan suatu tempat tinggal yang tidak sah di bawah penguasaannya atau kekuasaan orang lain, atau menempatkannya dalam keadaan sengsara, diancam dengan penculikan dengan seberat-beratnya. hukuman penjara. periode dua belas tahun.
b. Pasal 83 UU No. 35 tahun 2014 berbunyi sebagai berikut: Setiap orang yang melanggar Pasal 76F dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan paling lama lima belas tahun dan denda paling sedikit Rp60.000.000,00 dan paling banyak Rp300.000.000,00.
c. Pasal 76F Undang-Undang Nomor. 35 Tahun 2014 sendiri berbunyi sebagai berikut: Setiap orang dilarang keras menempatkan, memberi wewenang, melakukan, menyuruh melakukan atau terlibat dalam pemindahan, penjualan, dan perdagangan anak.
d. Pasal 330 KUHP mengatur ketentuan pidana yang berkaitan dengan tindak pidana penculikan anak atau anak di bawah umur sebagai berikut: barang siapa dengan sengaja merampas hak asuh anak atau menahan orang yang bertanggung jawab secara hukum, diancam dengan pidana penjara tujuh tahun. Dihukum sembilan tahun penjara pidana, jika tindakan itu dilakukan dengan penipuan, kekerasan atau ancaman kekerasan, atau jika anak di bawah umur di bawah dua belas tahun.
Dari semua kasus penculikan anak ini, saya dapat menyimpulkan dan mengetahui bahwa negara kita, Indonesia, masih perlu bereaksi lebih cepat dan lebih tegas dalam menerapkan hukum terhadap para pelaku penculikan dan kejahatan.
Selain itu, pertanyaan tentang aspek keamanan menjadi salah satu dasar untuk mengungkapkan keadaan negara saat ini, warga negaranya atau masyarakatnya, semakin aman suatu negara, semakin baik negara itu hidup, jika terjadi insiden seperti penculikan anak ini. terjadi, tidak bisa dibayangkan bagaimana nasib Indonesia ke depan.
Bahkan disini kita bisa mengetahui penyebab penculikan anak, dari orang yang paling bertanggung jawab hingga orang yang paling bertanggung jawab atas masalah penculikan anak ini, tentang masalah ini yang sangat saya ketahui.KUHP, bisa memberi saya sedikit gambaran tentang hukuman yang akan diterapkan pada penculik anak.(*)
Penulis merupakan Mahasiswa Universitas Maritim Raja Ali Haji, Jurusan Sosiologi.