Oleh: Dini Ayu Lestari Simangunsong*
PIRAMIDA.ID- Prostitusi adalah sebuah permasalahan baru, yaitu sebuah permasalahan mengenai prostitusi yang sudah ada sejak dulu sampai sekarang yang masih belum bisa teratasi.
Prostitusi hal yang sangat serius harus di perhatikan oleh pemerintah bahkan masyarakat. Prostitusi di Indonesia dianggap sebagai sebuah kejahatan terhadap kesusilaan yang bersifat illegal dan bertentangan dengan HAM, dan juga bertentangan dengan nilai agama.
Menurut Wirjono Prodjodikoro, kesusilaan yang dimaksud di sini adalah adat atau kebiasaan yang baik dalam hubungan antar anggota masyarakat yang berhubungan dengan seksualitas. Karena sifatnya yang demikian, maka perilaku dalam praktik prostitusi online yang dianggap melanggar UU ITE, bisa diancam hukum pidana.
Ada faktor yang mempengaruhi mengapa seseorang melakukan prostitusi online, yakni:
1. Terpaksa karena keadaan ekonomi.
Faktor ini termasuk karena seseorang tersebut berasal dari sosial ekonomi yang rendah, kebutuhan yang mendesak untuk mendapatkan uang yang berguna membiayai diri sendiri maupun keluarganya juga dapat terjadi karena tidak mempunyai sumber penghasilan, tingkat pendidikannya yang rendah, minimnya keterampilan dan juga kemungkinan sengaja dijual oleh pihak keluarganya ketempat pelacuran;
2. Karena mengikuti arus yang ada lingkungan.
Prostitusi dianggap sebagai pilihan yang bagus dalam mencari nafkah karena rekan rekan mereka di kampung sudah melakukannya dan bagi masyarakat daerah pelacuran merupakan alternative pekerjaan. Ingin gaya hidupnya menjadi mewah yang menyebabkan seseorang tersebut melakukan prostitusi online karena menganggap itu jalan pintas yang cepat dan mudah dalam mendapatkan uang yang banyak;
3. Frustasi
Seseorang yang mencintai kekasihnya frustasi karena kegagalan cinta. Dan keadaan ini bisa menimbulkan suatu rasa kekecewaan dan sakit hati, sehingga Ia terlibat dalam prostitusi karena ingin membalas sakit hatinya.
Dari faktor-faktor di atas, pada umumnya ditemukan karena faktor ekonomi. Tetapi zaman sekarang ternyata prostistusi tidak hanya ditemukan oleh orang berstatus ekonominya yang rendah bahkan ada orang yang status ekonominya menengah ke atas yang melakukan prostitusi bahkan dengan tarif yang mahal.
Dan di zaman sekarang bukan hanya dari kalangan orang dewasa saja yang melakukan prostitusi bahkan remaja yang masih berstatus pelajar saja sudah melakukan prostitusi ini. Dalam pekerjaan ini pun harus menanggung resiko yang besar, karena harus bergonta ganti pasangan dalam melakukan hubungan seksual, dan terkadang juga banyak pelanggan yang menipu bahkan tidak membayar si pekerja.
Setelah itu apabila mereka melakukan hubungan seksual tanpa alat kontrasepsi, akan menyebabkan kehamilan yang tidak diinginkan dan berakhir melakukan tindakan aborsi. Selain faktor ekonomi, dapat juga karena faktor perkembangan teknologi sekarang yang semakin memudahkan para pelaku dalam menjalankan bisnisnya.
Dari sistem yang dulu, di mana harus datang ke tempat yang biasanya banyak terdapat PSK di sana untuk melakukan bisnis prostitusi ini, sekarang dengan perkembangan teknologi semakin canggih yang dimaknai negatif oleh mereka dan malah digunakan sebagai sarana untuk melakukan praktik prostitusi online/negative.
Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) di Indonesia, hanya orang yang “memudahkan” inilah yang dapat diancam dengan pidana. Hal ini karena tujuan dari pada pasal-pasal dalam KUHP adalah untuk menghukum orang-orang yang pekerjaannya memudahkan, memfasilitasi dan mendapat keuntungan dari kegiatan pelacuran.
Masih menurut KUHP, PSK dan orang yang menggunakan jasa prostitusi tidak diancam dengan pidana karena perbuatan ini masuk dalam kategori victimless crime atau kejahatan tanpa korban. Kenapa? Karena dalam prostitusi tidak dapat ditentukan siapa yang menjadi pelaku dan siapa yang menjadi korban.
Kecuali jika hubungan seksual karena paksaan baik dengan ancaman kekerasan, atau jika seseorang memaksa PSK melakukan hubungan seksual atau dengan tipu daya membuat seseorang terjerat dalam praktik prostitusi, atau pengguna jasa layanan seksual melakukannya dengan anak di bawah umur baik dengan paksaan maupun tanpa paksaan.
Upaya yang bisa untuk mengurangi prostitusi dikalangan pelajar salah satunya sosialisasi ke sekolah sekolah tentang bahaya ses bebas dan prostitusi, mendorong anak anak ke hal yang positif, dan yang lebih utamanya perlu ada nya pengawasan dari orangtua terhadap anaknya tentang pergaulan dan lingkungan bermain anak.
Selain itu, dari pihak hukum lebih memperketat hukum dan merumuskan suatu aturan yang mengkriminalisasi pihak yang terlibat di dalam praktek prostitusi. PSK maupun pengguna jasa prostitusi juga harus dikriminalisasi untuk meminimalisir maraknya prostitusi dan bukan hanya di kalangan pelajar saja, tetapi di semua kalangan di dalam kehidupan bermasyarakat.
Hal ini bisa menjadi pertimbangan sebagai suatu urgensi pembentukan undang-undang mengenai prostitusi dalam prespektif pembaharuan hukum pidana di Indonesia.
Apa hukum jika melakukan prostitusi online, dalam hukum pidana masalah prostitusi ini diatur dalam 1 pasal saja, yaitu Pasal 298 KUHP, di mana pasal ini melarang siapa saja yang mejadikan mata pencaharian atau kebiasaan dan mengambil keuntungan atas kegiatan cabul yang dilakukan oelh orang lain dan ancaman pidananya maksimum 1 tahun 4 bulan.
Undang- Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yaitu UU No 11 tahun 2008 tidak bisa juga memberikan ancaman pidana atas tindakan yang dilakukan seperti mainan online yang dikelola oleh yang melakukan prostitusi kepada pelanggannya. Pasal 27 ayat (1) UU ITE memberikan ancaman hanya pada perbuatan yang mendistribusikan, mentransmisikan, atau dapat diaksesnya informasi elektronik yang melanggar kesusilaan.
Tetapi jika perbuatan yang dilakukan berisi pesan untuk melacurkan dirinya tetapi tidak menyebarluaskan ke publik maka hal ini tidak memenuhi syarat dari pasal 27 ayat (1) UU ITE.
Hal ini bisa termasuk dalam teori tindakan sosial Max Webber di mana tindakan ini dibagi menjadi beberapa bagian salah satunya rasional intrumental yang artinya sesuatu yang dilakukan secara sadar.
Sama seperti prostitusi ini yang dilakukan secara sadar, adanya pertimbangan tetapi tetap saja dilakukan karena untuk memenuhi kebutuhan hidupnya (mencukupi hidupnya), atau juga bisa dalam memenuhi nafsunya saja.(*)
Penulis merupakan Mahasiswa Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) Angkatan 2020.