PIRAMIDA.ID- Kebijakan Inpres Moratorium Sawit memasuki tahun ketiga alias tahun terakhir. Dalam Instruksi Presiden Nomor 8/2018 itu memandatkan penundaan, evaluasi perizinan, sampai peningkatan produktivitas perkebunan sawit. Ada harapan perbaikan tata kelola lewat kebijakan ini. Sayangnya, berbagai kalangan organisasi masyarakat sipil menilai dalam pelaksanaan belum ada capaian signifikan.
Pada 2019, ada Keputusan Menteri Pertanian Nomor 833 soal penetapan luas tutupan sawit Indonesia, merupakan satu hasil yang terlihat dalam dalam dua setengah tahun Inpres Nomor 8/2018 tentang Penundaan dan Evaluasi Perizinan dan Peningkatan Produktivitas Perkebunan Sawit ini. Surat keputusan itu menyebutkan luas tutupan perkebunan sawit mencapai 16,381 juta hektar tersebar di 26 provinsi di Indonesia.
”Penilaian kami dalam 2,5 tahun Inpres Moratorium Sawit ini masih minim progress. Moratorium sawit tiga tahun ini harus diperanjang agar semua pihak punya waktu cukup untuk berbenah,” kata Trias Fetra, Program Officer Tata Kelola Sawit Yayasan Madani Berkelanjutan.
Hingga kini, katanya, dalam pelaksanaan moratorium sawit ini belum memiliki sistem yang baik dari pemerintah pusat hingga daerah, tak ada petunjuk teknis dan peta jalan bagi pemerintah daerah.
Padahal, begitu banyak persoalan tata kelola sawit yang harus dibenahi agar petani dan daerah menjadi sejahtera, antara lain, sengkarut perizinan, perkebunan tanpa izin, legalitas lahan dan kebun petani, subsidi tak tepat sasaran, prioritas anggaran bagi kesejahteraan petani minim, hingga alokasi anggaran pusat-daerah belum adil.
Dia bilang, ada 11,9 juta izin sawit belum ditanami, jadi salah satu permasalahan perizinan yang membuat pendapatan daerah kurang optimal. “Area ini harusnya perlu mendapat perhatian sebagai prioritas revisi izin yang telah diberikan,” katanya.
Kemudian, ada 8,4 juta tutupan sawit dengan izin belum terdata. “Dengan ada aturan teknis dan alokasi anggaran pada tingkatan pemerintah daerah, akan ada target lebih jelas dalam percepatan dan penyelesaian tata kelola sawit.”
Senada dengan Trias, Andi Inda Fatinaware, Direktur Eksekutif Sawit Watch menyebutkan, capaian dan perkembangan dari kementerian dan lembaga di pusat dan daerah belum memuaskan karena tak ada capaian signifikan.
Selain kepmentan soal data luasan sawit, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional juga sudah validasi data hak guna usaha (HGU) di Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Sulawesi Barat, Papua dan Riau.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah penundaan penerbitan izin baru pelepasan kawasan/tukar menukar kawasan hutan. Juga sudah menetapkan kebun-kebun sawit ilegal dalam kawasan hutan serta menyusun rancangan perpres berkenaan dengan tipologi penyelesaian sawit dalam kawasan hutan.
Sementara di tingkat provinsi dan kabupaten, beberapa pemerintah daerah seperti Aceh, Buol, Sanggau, Gorontalo dan Aceh Utara, merespon kebijakan ini dengan menurunkan ke dalam aturan di tingkat lokal dalam bentuk surat edaran (SE) maupun peraturan bupati (Perbup). Sementara daerah yang memiliki komitmen positif terhadap inpres ini ada lima provinsi yakni, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Riau, Papua Barat dan Kepulauan Riau. Juga enam kota, kabupaten yaitu Sintang, Kayong Utara, Barito Timur, Lingga, Banyuasin dan Musi Banyuasin.
Menurut Inda. pola kerja pemerintah pusat dan daerah yang tak sinkron membuat pelaksanaan ini menjadi tantangan. “Pemerintah pusat hanya berfokus penyusunan tutupan luasan sawit. Strategi implementasi inpres, tim kerja nasional menetapkan tujuh provinsi prioritas–Jambi, Riau, Sumatera Selatan, Sumatera Utara, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur–tidak sejalan dengan inpres. Dalam inpres tidak mengamatkan hal itu,” katanya.
Tidak transparan
Organisasi masyarakat sipil pun menilai, pemerintah tak transparan dalam menjalankan kebijakan ini. Dalam diktum kesembilan Inpres Moratorium ini tertulis, “Menteri Koordinator Bidang Perekonomian melaporkan pelaksanaan Inpres ini kepada presiden secara berkala setiap enam bulan atau sewaktu-waktu diperlukan.”
“Perkembangan enam bulanan itu harus diumumkan dan ada capaian. Kami sangat sulit mengakses,” kata Trias.
Kondisi ini menyebabkan, tak ada laporan pembanding apakah tata kelola itu sudah terpenuhi atau belum.
Inda pun mengatakan, meski tidak ada kewajiban membuka dokumen ini ke publik, namun sangat perlu bagi publik memantau proses ini secara utuh dan memberikan masukan-masukan sesuai. “Padahal, proses transparansi adalah faktor penting untuk mengetahui lubang yang selama ini ada dan bersama-sama menambalnya.”
Sawit Watch menilai, pemerintah belum memiliki arah jelas soal peningkatan produktivitas sawit dan tak ada peta jalan berapa target atau standar produktivitas sawit yang akan dituju. Juga bagaimana langkah-langkah untuk mencapai target itu.
“Dalam kacamata pemerintah, peningkatan produktivitas hanya terbatas pada program peremajaan sawit rakyat semata dengan memanfaatkan dana Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP-KS). Kalau melihat realisasi program peremajaan pada 2020 seluas 20.469 hektar atau baru 11,37% dari target.
Ada UU Cipta Kerja?
Inda memberikan penekanan, ada UU Cipta Kerja semestinya tak jadi alasan bagi pemerintah menunda pelaksanaan Inpres Moratorium Sawit. Pelaksanaan kebijakan ini dengan fokus konsolidasi data dan review perizinan harus jadi langkah awal dalam menuntaskan pembenahan tata kelola perkebunan.
Namun dia khawatir, upaya pembenahan tata kelola sawit ini malah kontradiktif setelah UU Cipta Kerja jalan kalau tak ada perpanjangan inpres. Dia sebutkan, antara lain tindih lahan tidak jadi prioritas dalam UU Cipta Kerja.
Dalam kajian Yayasan Madani Berkelanjutan, dana perkebunan sawit (BPDP-KS) yang seharusnya untuk program yang berkaitan langsung dengan pengembangan perkebunan sawit, seperti program peremajaan sawit rakyat, program pengembangan sarana dan prasarana perkebunan sawit, peningkatan sumber daya manusia di sektor perkebunan sawit dan lain-lain, ternyata untuk program subsidi biodiesel.
Berdasarkan data KPK (2017), BPDP-KS menghimpun dana perkebunan sawit dari hasil pungutan ekspor CPO dan produk turunan Rp11 triliun pada 2016.
“Dari besaran dana yang dihimpun itu, BPDPKS mengalokasikan 81,8% untuk subsidi biodiesel. Ada dua grup usaha, yaitu Wilmar Grup dan Musim Mas Grup yang mendapatkan alokasi terbesar dari subsidi biodiesel itu,” kata Trias.
Dalam analisis input-output Yayasan Madani Berkelanjutan menunjukkan, penggunaan dana perkebunan sawit untuk subsidi biodiesel tak memberikan manfaat besar terhadap keseimbangan faktor produksi. Ini dibandingkan kalau dana terpakai untuk program yang berkaitan langsung dengan pengembangan sektor perkebunan sawit.
“Jika semua penerimaan dana perkebunan sawit untuk sektor perkebunan sawit maka pertumbuhan output produksi di sektor itu meningkat sebesar 6,52% dan mempengaruhi output produksi sektor lain, seperti tenaga kerja naik 0,59%, produksi rumah tangga meningkat 0,50%.”
Kalau semua dana untuk subsidi biodiesel, katanya, hanya mampu meningkatkan output produksi sektor industri biodiesel 1,23%. Dalam sektor tenaga kerja dan produksi rumah tangga hanya naik 0,31%.
“Badan pengarah BPDP-KS perlu mengubah strategi penggunaan dana perkebunan sawit agar fokus pada perbaikan kesejahteraan petani, seperti program peremajaan sawit rakyat, peningkatan sarana dan prasarana perkebunan sawit, dan peningkatan sumber daya petani petani.”
Berbagai aksi buat petani ini, Trias nilai penting agar mandat dari Undang-undang Nomor 39/2014 tentang Perkebunan bisa berjalan baik. Dalam peraturan itu, katanya, ada soal penggunaan dana perkebunan sawit untuk program peremajaan sawit rakyat, peningkatan sarana dan prasarana perkebunan sawit, dan peningkatan sumber daya petani sawit.(*)
Mongabay Indonesia