Piramida.id|Simalungun – Sekretaris desa (Sekdes) nagori Mariah Jambi, kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi, kabupaten Simalungun (Sumut) dituding dan diduga telah melakukan tindakan pelanggaran penyalahgunaan wewenang, karena memberikan ijin kepada PT.Tower Bersama Infrastruktur.tbk untuk menggunakan bahu jalan sebagai lokasi penanaman tiang jaringan internet.
Hal itu dibuktikan dengan terbitnya surat berita acara kesepakatan pembangunan infrastruktur jaringan internet, antara Sedes Mariah Jambi Kennedy Manurung dengan Hasbi Assi Dorbi perwakilan PT.Neora Infrastructure Indonesia.
Pada surat berita acara yang ditandatangani tanggal 9/10/2023 tersebut dituliskan bahwa pihak perusahaan harus berkoordinasi dengan yang punya lahan / tanah sewaktu pemasangan tiang.
Isi kesepakatan tersebut menandakan bahwa seharusnya penanaman/pemasangan tiang milik PT.Tower Bersama berada pada lahan warga dan harus seijin pemilik lahan.
Anehnya, surat ijin dan berita acara yang ditandatangani oleh Kennedy Manurung tersebut berbalik fakta dengan yang terjadi, tiang jaringan internet itu ditanam dan dipasang di bahu jalan Kabupaten serta berada di depan pemukiman warga tanpa melakukan koordinasi.
Akibatnya, Kennedy Manurung pun dituding diduga telah melakukan ‘konspirasi’ (persekongkolan) dengan pihak PT. Tower Bersama dan telah menerima imbalan dari perusahaan itu.
“Kenapa tidak si Darwis Tambunan (Pangulu/kepala desa) yang tandatangani surat itu, berarti kami duga dia mau ‘lempar bola sembunyi tangan’, Sekdes itu pun tidak melakukan sosialisasi dan koordinasi lebih dulu sama warga untuk pasang tiang di kampung Mariah Jambi ini,” bilang beberapa warga saat menyampaikan informasi kepada Piramida.id.
“Kami meminta agar tiang tiang itu dicabut dan ditelaah lagi ijinnya, bahu jalan itu adalah hak si pengguna jalan dan sudah banyak kejadian tiang tiang jatuh menimpa rumah warga, orang dan mengganggu kelancaran jalan, apa kompensasi dari PT.Tower jika itu terjadi, kami tidak mau hanya dikatakan bertanggungjawab saja,” geram sekelompok warga itu.
Kennedy Manurung yang diduga telah menerima imbalan dari PT.Tower Bersama menurut warga juga tidak melakukan pengawasan saat dilakukannya penanaman tiang jaringan, sehingga tidak ada jaminan kekuatan dari tiang tersebut, yang menurut warga untuk mengindari hal yang tidak diinginkan penenaman tiang harus melalui uji kelayakan terlebih dahulu.
Kennedy Manurung dan Darwis Tambunan beberapa kali dicoba dikonfirmasi terkesan mencoba umtuk menghindar dan tidak bersedia memberikan komentar. (Fas)