PIRAMIDA.ID- Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia Cabang Jakarta Timur (PMKRI Jaktim) mengkritik ambisi Pemprov DKI Jakarta yang berencana akan tetap menyelenggarakan Formula E di Jakarta.
Laporan yang dirilis oleh Badan Pemeriksa Keuangan DKI Jakarta (BPK DKI Jakarta) pada 19 Juni 2020, menyatakan bahwa belum ada kejelasan mengenai pembagian tanggung jawab yang lengkap antara Pemprov DKI Jakarta dengan dan PT Jakarta Propertindo mengenai pendanaan Formula E.
BPK DKI Jakarta juga mencatat bahwa Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sudah pernah membayar commitment fee dan Bank Garansi hampir 1 triliun. Dengan rincian, commitment fee sebesar Rp.360 miliar pada tahun 2019, commitment fee sebesar Rp.200,3 miliar pada tahun 2020, dan biaya Bank Garansi sebesar Rp.423 miliar.
Namun pasca pengumuman penundaan penyelenggaraan Formula E melalui Surat Nomor 117/-1.857.73 tanggal 9 Maret 2020, PT Jakpro melakukan renegosiasi dengan FEO untuk menarik kembali Bank Garansi dan telah disetujui oleh FEO pada 13 Mei 2020. Namun commitment fee yang telah dibayarkan sebelumnya tsebelumnya senilai Rp. L560 miliar, yakni gabungan commitmen fee tahun 2019-2020 tidak dapat ditarik lagi.
PMKRI Jakarta Timur menilai kegagalan penarikan dana senilai Rp.560 miliar tersebut menunjukkan bahwa Pemprov DKI Jakarta tidak efektif, tidak transparan, serta tidak bertanggung jawab ketika menggunakan APBD dalam membayar commitment fee kepada pihak FEO.
“Kegagalan menarik dana commitment fee senilai Rp. 560 milar tersebut jelas melanggar Pasal 3 Ayat (1) PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Di mana dalam pengelolaan keuangan daerah, pemerintah daerah diharuskan mengelola APBD secara efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat, serta taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Henri Silalahi selaku Ketua Presidium PMKRI Jakarta Timur dalam siaran pers yang diterima redaksi, Kamis (14/10/2021).
“Kami mendesak Gubernur Anies Baswedan untuk memberikan informasi yang utuh kepada masyarakat dan mempertanggungjawabkan uang 560 miliar tersebut, karena uang 560 miliar itu tidak sedikit, uang sebesar itu harusnya menyasar kepada hal-hal yang lebih produktif, apalagi situasi pandemi Covid-19 seperti ini,” lanjutnya.
Berdasarkan hal tersebut di atas, PMKRI Cabang Jakarta Timur mendesak:
1. Pemprov DKI Jakarta untuk membuka informasi yang sebenar-benarnya terkait berapa anggaran dari APBD yang telah digelontorkan selama persiapan penyelenggaraan Formula E;
2. Anies Baswedan dan PT Jakpro utuk mempertanggungjawabkan dana commitment fee senilai Rp. 560 miliar yang tidak bisa ditarik dari FEO.(*)