PIRAMIDA.ID- Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Sibolangit, Deli Serdang meminta Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) untuk benar-benar mendengarkan suara rakyatnya, terkait kebijakan penggusuran masyarakat yang berjualan dan tinggal di Komplek Perkemahan Sibolangit di mana ada sekitar 900 jiwa terdampak terhadap kebijakan penggusuran tersebut.
Untuk diketahui, beberapa bulan lalu masyarakat yang terdampak penggusuran tersebut juga sudah melakukan unjuk rasa. Hari ini, 25 Januari 2023, masyarakat kembali berangkat dari Sibolangit menuju kantor DPRD Sumut untuk kembali melakukan unjuk rasa memperjuangkan haknya.
Menurut salah satu masyarakat Sibolangit yang ikut unjuk rasa, mereka kembali turun karena mereka kecewa hanya diberikan harapan yang akhirnya tetap tidak sesuai dengan harapan mereka.
Melihat hal tersebut, Gideon Purba selaku Ketua GMKI Cabang Sibolangit, menyampaikan GMKI sebagai organisasi gerakan dan pelayanan kepada masyarakat tidak akan tinggal diam, jika masalah ini tetap terus berkelanjutan. Dia juga menuturkan bingung kenapa baru saat ini adanya penggusuran, mengingat masyarakat yang sudah lama di situ untuk bekerja.
“Kami mengharapkan agar pemerintah tegas dan benar-benar memberikan jawaban yang tidak ada merugikan pihak manapun, karena kami GMKI Sibolangit akan tetap konsisten untuk mengawal Sibolangit dan akan tetap menjadi bagian di dalamnya,” tandas Gideon dalam rilis persnya, Rabu (25/01/2023).
Gideon menambahkan, berdasarkan informasi yang mereka dapatkan dari masyarakat, bahwa masyarakat tetap meminta agar 3 tuntutan sewaktu ditanggal 16 November agar segera diesksekusi.
Berikut 3 tuntutan yang disampaikan masyarakat:
Pertama, menuntut adanya kejelasan hukum dalam penggusuran tanah sehingga warga yang jumlahnya sekitar 900 jiwa dapat dengan tenang tidur dan beraktivitas seperti biasa, serta menuntut untuk bermusyawarah kembali di kantor DPRD Sumut, setidaknya dipending penggusuran;
Yang kedua, perlindungan hukum kepada 900 warga yang terancam digusur sehingga terjamin haknya yang sama di mata hukum;
Yang ketiga, ditujukan kepada Gubernur Sumut Edi Rahmayadi tentang negara tidak boleh kalah seakan-akan warga tersebut seperti teroris yang dikejar ke sana kemari.
Selain 3 tuntutan ini, mereka juga menegaskan bahwa tanah yang mereka tempati adalah tanah yang sudah ditempati beberapa puluh tahun lamanya dari orang tua mereka.(*)