PIRAMIDA.ID- PP (Pengurus Pusat) GMKI (Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia) mendesak Kejaksaan Agung untuk segera mengajukan kasasi atas putusan banding yang memotong hukuman mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun menjadi 4 tahun.
Mereka menilai, putusan majelis hakim banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta itu menjadi gambaran matinya semangat pemberantasan korupsi di Indonesia.
“Ini jadi simbol penanganan kasus-kasus korupsi di Indonesia yang kian hari menurun, saya menilai putusan hakim sangat melukai hati masyarakat Indonesia karena Pinangki telah terbukti bersalah atas tiga tindak pidana sekaligus, yaitu kasus suap, pencucian uang, dan pemufakatan jahat yang kemudian menyita perhatian seluruh masyarakat seharusya diperberat bukannya didiskon,” kata Ketua Umum PP GMKI Jefri Gultom dalam keterangan resminya, Jakarta, Rabu (30/6).
Jefri mengatakan, putusan atas Pinangki itu menjadi kemunduran pemberantasan korupsi di Indonesia. Hal tersebut juga akan mengurangi rasa kepercayaan masyarakat atas penegakan hukum di Indonesia.
Dalam paparannya Jefri mendesak agar jaksa yang menangani kasus ini segera melakukan kasasi. Sesuai dengan UU No. 14 tahun 1985, sebagaimana yang telah mengalami perubahan menjadi UU No 5 tahun 2004 dan perubahan kedua UU No 3 tahun 2009, masih ada waktu 14 hari yang dimiliki untuk segera mengajukan kasasi. “Kami dari PP GMKI mendesak agar jaksa segera mengajukan kasasi terhadap hukuman yang dijatuhkan kepada jaksa Pinangi,” ucapnya.
Jefri menambahkan, Kejaksaan Agung jangan terkesan melindungi jaksa yang melakukan pelanggaran hukum. Kejaksaan Agung harus mendukung semangat pemberantasan korupsi dan itu harus diwujudkan dengan mengajukan kasasi atas putusan banding terhadap Pinangki. Jika tidak, kata Jefri yang juga mahasiswa pascasarjana Universitas Indonesia itu, maka patut diduga Kejaksaan Agung tidak serius memberantas tindak pidana korupsi di Indonesia
“Kami juga akan segera melakukan investigasi terhadap hakim yang memimpin persidangan Pinangki, apabila terdapat dugaan gratifikasi maka kami akan melaporkan ke Komisi Yudisial. Karena seseorang yang sudah jelas melakukan pelanggaran hukum dengan memanfaatkan jabatan untuk keuntungan pribadi, masih mendapatkan diskon besar-besaran, hukuman Pinangki ini mencoreng nama lembaga peradilan Indonesia,” tutup Jefri Gultom.(*)