PIRAMIDA.ID- Komisi A DPRD Provinsi Sumatera Utara menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dipimpin oleh Bapak M. Subandi membahas permasalahan sengketa tanah masyarakat Rambung Baru dengan PT Nirvana Memorial Nusantara di Medan, Selasa (18/01/2022)
RDP turut dihadiri BPN Deli Serdang, Satuan Polisi Pamong Praja Kab. Deli Serdang, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Deli Serdang, Dinas Lingkungan Hidup Deli Serdang, Kabag Tata Pemerintahan Setdakab Deli Serdang, Camat Sibolangit, Kepala Desa Rambung Baru, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab. Deli Serdang, BAKUMSU, YAK, Moderamen GBKP dan kuasa hukum PT Nirvana.
Kasus ini berawal dari pengambilan sepihak tanah warga desa Rambung Baru Kecamatan Sibolangit Kabupaten Deli Serdang. Pengambilan sepihak dilakukan oleh PT Nirvana Memorial Nusantara, di mana perusahaan tersebut akan mengembangkan lahan untuk dijadikan lahan pekuburan mewah bertaraf Internasional.
Dinas Penanamana Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab. Deli Serdang mengatakan, PT Nirvana sampai saat ini belum mempunyai izin apapun, namun sudah beroperasi. Selanjutnya dengan tegas mengatakan untuk sementara yang bisa dilakukan atas kasus ini tidak akan memproses seluruh izin PT Nirvana setelah semuanya clear.
Ibu Anita Sitepu Warga Desa Rambung Baru sambil menangis menceritakan kasus yang menimpa dirinya. “Saya digugat oleh PT Nirvana pada tahun 2019 padahal itu tanah saya dan saya diputus bersalah oleh Pengadilan Negeri Deli Serdang. Tolong kami pak, tanah saya diambil oleh PT Nirvana tanpa sepengetahuan saya,” harapnya.
Ibu Dalan Ukur Br. Sembiring digugat oleh PT Nirvana padahal tanah mereka tidak berada di lokasi PT Nirvana dan diputus bersalah oleh Pengadilan Negeri Deli Serdang. “Apa salah saya, pak? Kenapa saya digugat, tolong dijelaskan,” ungkapnya.
Ibu Datten Br. Karo juga menyampaikan kesedihannya, dengan menunjukkan dokumen-dokumen, foto-foto rusaknya lahan perkebunannya. “Pohon manggis dan duku ditebangi tanpa sepengetahuan saya dan abang saya digugat yang tidak tahu apa-apa (sambil menarik abangnya) ditebang pohon durian dan manggisnya tanpa adanya ganti rugi,” terangnya.
Selanjutnya BPN Deli Serdang menyampaikan responnya atas permasalahan tersebut. “Kami sangat responsif terkait permasalahan ini dan akan menindaklanjuti serta akan memberikan ruang mediasi,” katanya.
Perwakilan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menyampaikan pernah ke lokasi namun masih melakukan perataan tanah dan belum ada bangunannya. “Setelah mendengar pernyataan dari bapak ibu di sini m, Satpol PP berjanji akan turun ke lokasi dan akan menyampaikan surat teguran kepada PT Nirvana,” ucapnya.
BAKUMSU sebagai pendamping masyarakat Rambung Baru dalam kasus ini menyampaikan akan terus mengawal dan mendampingi masyarakat Rambung Baru. “Kami meyakini masyarakat tidak bersalah, mereka didzolimi oleh pengadilan dan PT Nirvana. Kami berharap penyelesaian kasus ini dapat dilakukan secara transparan,” cetusnya.
Berangkat dari penjelasan di atas DPRD Prov. Sumut, Bapak M. Subandi mengatakan, proses awal permasalahan ini karena diterbitkannya surat izin prinsip yang dikeluarkan oleh Bupati Deli Serdang. Namun izin prinsip di sini bukan berarti menjadi izin kepemilikan tanah untuk PT Nirvana. Maka perlu kepada PT Nirvana untuk mencari win win solution dan melakukan mediasi kepada masyarakat tentunya dengan transparan,” tukas pak Subandi.(*)