Piramida.id|Siantar – Polres Pematangsiantar bungkam alias tidak mau memberikan komentar saat ditanyai terkait salah seorang yang diduga telah ditetapkan menjadi tersangka Pasal 480 KUHPidana, pada bulan Mei 2022 lalu namun tidak menyelesaikan proses hukum.
Sikap bungkam itupun dilakukan oleh AKP Banuara Manurung selaku Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar, saat dikonfirmasi oleh kru Piramida.id.
Jameston Sitompul (42) seorang Toke barang bekas alias botot yang berdomisili di kelurahan Bane, kecamatan Siantar Utara, Pematangsiantar, Provinsi Sumatera Utara, diketahui pada hari Selasa (16/5/2022) lalu diamankan oleh Polsek Siantar Martoba dan satuan Reskrim Polres Pematangsiantar, karena terbukti telah membeli dan mengumpulkan barang curian milik Perusahaan Kereta Api Indonesia (KAI) dari orang tidak dikenal.
Barang curian berupa 150 batang besi baja penahan ballas di KM 43+000-44+000 milik perusahaan BUMN itupun dilaporkan oleh salah seorang perwakilan Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian.
Dikabarkan bahwa pada saat itu perusahaan KAI mengalami kerugian bernilai puluhan juta rupiah. Atas laporan tersebutpun James berhasil diamankan di gudangnya jalan Pdt.J.Wismar Saragih, Gg.Rindung kelurahan Tanjung Pinggir, kecamatan Siantar Martoba.
Barang bukti berupa 150 batang besi baja milik KAI saat itu telah dibelah oleh James. Namun penangkapan yang viral melalui pemberitaan itu nyaris tidak terdengar lagi dan tidak berujung, disebut sebut saat itu James Sitompul pun telah ditetapkan sebagai tersangka pasal 480 KUHPidana tentang pertolongan jahat atau penadah dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun.
Informasi yang beredar bahwa James Sitompul saat ini merupakan salah seorang Calon Legislatif 2024 (Caleg) dari daerah pemilihan Siantar Utara dan Barat. Beberapa warga kelurahan Bane mengatakan bahwa James diduga tidak menjalani masa hukuman, alias bebas dengan alasan yang tidak pasti.
“Kalau ditangkap iya dan kami warga kelurahan Bane juga tau ceritanya itu, tapi setelah itu kami lihat dah bebasnya dia dan tidak ditahan,” bilang beberapa warga yang enggan identitasnya dicantumkan.
“Sekarang dia (James) malah jadi Caleg, perlu diperjelas lagi ke Polisi hukuman apa yang sudah diberlakukan ke James,” tanya warga.
Polres Pematangsiantar diharapkan dapat memberikan penjelasan dan keterangan terkait informasi penangkapan toke botot tersebut, demi tercapainya Demokrasi, mengingat Daftar Calon Tetap (DCT) Caleg akan segera ditetapkan oleh KPU November mendatang.(FAS)