PIRAMIDA.ID- Wajah instansi Kementerian Agama kembali tercoreng setelah terkuaknya adanya permainan ‘sindikat’ buku nikah di tubuh kementerian tersebut.
Sakoanda Siregar S.Ag, selaku Kepala Kementerian Agama Kabupaten Simalungun dianggap tidak ‘cakap’ dalam memimpin instansi tersebut, setelah apa yang dilakukan oleh bawahannya, Drs.H.Hafnan Simbolon terbongkar.
Perbuatan Hafnan Simbolon saat menjabat Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan Panei, Kabupaten Simalungun, yang berkolaborasi dengan Drs. Sempurna Silalahi seorang penghulu KUA di Kecamatan Medan Kota jelas telah melanggar hukum pidana dan keberhasilan ‘duet’ ini pun diduga tidak terlepas dari campur tangan Kakan Kemenag masing-masing wilayah.
Sakoanda saat dikonfirmasi melalui Kepala Seksi Urusan Agama Islam (Ka Urais) Mukhtar Lubis pada Jumat (13/8/2021) pagi di ruang kerjanya mengaku bahwa pihaknya selama ini tidak mengetahui hal tersebut.
“Selama ini kami tidak mengetahui hal tersebut, kami baru tau setelah ada berita di media yang terbit,” ucap Mukhtar.
Mukhtar mengatakan bahwa selama ini tidak ada koordinasi data antara Kemenag dengan KUA.
“Kalau soal data orang yang akan dinikahkan di KUA kami tidak ada pegang, yang menjadi pegangan kami adalah laporan mereka (KUA) yang ditandatangani oleh kepala KUA, berapa yang dinikahkan setelah itu Kemenag membayar pada KUA,” sebut Mukhtar tanpa menerangkan pembayaran apa yang dimaksud.
Kejanggalan dan kelemahan di tubuh Kemenag terkait administrasi data ini lah yang diduga menjadi pemicu Hafnan Simbolon berani menerbitkan buku nikah pasangan yang tidak pernah dinikahkannya.
“Hari Rabu tanggal 18/8/2021 nanti kami akan panggil Hafnan Simbolon (saat ini kepala KUA Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Simalungun) untuk diperiksa dan dimintai keterangannya,” terang Mukhtar.
Kakan Kemenag Kota Medan, Himpun Siregar saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp (WA) justru meminta copy-an data pasangan suami istri yang telah dinikahkan oleh penghulu KUA Medan kota.
“Tolong copy datanya pak supaya kami bisa selidiki dan periksa siapa orang yang menikah,” tulis Himpun.
Hafnan Simbolon saat dikonfirmasi belum lama ini di ruang kerjanya, mengaku atas perbuatannya yang telah menerbitkan buku nikah pada orang yang tidak pernah dinikahkannya.
Dirinya pun tidak menjawab, saat ditanya apakah dia juga menerima uang dari penghulu Medan Kota yang dikabarkan telah menerima uang sebesar 2 juta rupiah dari pasangan yang menikah.
“Saya juga bingung saat dibilang keluarga yang menikah itu soal uang 2 juta rupiah itu, tapi gak apa apalah kita kembalikan aja nanti modalnya itu (uang),” beber Hafnan saat ditanyai.
Kepala kantor wilayah Kemenag Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dan pihak kepolisian daerah Sumut hingga saat ini belum berhasil dikonfirmasi terkait tindakan pelanggaran hukum yang telah dilakukan oleh oknum oknum pejabat di tubuh Kemenag tersebut. (FDY)