PIRAMIDA.ID- Ketua Institute Law And Justice (ILAJ) atau Yayasan Lembaga Hukum dan Keadilan menyatakan pendapat tidak sepakat dengan hasil pansus angket DPRD Kota Pematang Siantar dan meminta kepada Ketua DPRD untuk debat terbuka soal hasil pansus angket tersebut.
“Tadi malam kami sudah lakukan diskusi dengan teman-teman ILAJ, seputar hasil pansus angket DPRD Siantar. Dalam hal ini kita tidak sepakat terhadap hasilnya, yang katanya merekomendasikan pemberhentian wali kota, karena terkesan hanya kepentingan politik yang lebih ditonjolkan bukan pada orientasi menyelesaikan persoalan orang-orang yang diduga terzolimi itu atau yang mengalami pergantian kedudukan di SKPD itu, tetapi lebih kepada kepentingan politik untuk menggiring opini politik tentang Wali kota Siantar,” ungkap Fawer Sihite selaku Ketua ILAJ dalam keterangan tertulisnya, Senin (20/03/2023).
Fawer menilai, hasil pansus angket tersebut tentu menjadi hak publik juga untuk diketahui dan untuk dipertanggungjawabkan kepada publik.
“Karena hasil angket itu juga merupakan hak publik atau masyakarat, jadi saya juga selaku Ketua ILAJ meminta Ketua DPRD Siantar untuk debat terbuka soal hasil pansus angket tersebut, agar publik bisa menilai kalau dugaan ILAJ pansus angket ini tidak serius dan terkesan pemborosan anggaran saja. Jika saya selaku Ketua ILAJ kalah dalam debat itu, biar publik juga tahu, tetapi jika Ketua DPRD kalah maka beliau harus minta maaf kepada Publik,” terang Fawer Sihite.
Fawer menuturkan, tantangan debat ini merupakan hasil pertemuan dengan teman-teman ILAJ, agar ada proses edukasi juga kepada masyarakat Kota Pematang Siantar.
“Kami menunggulah respons dari Ketua DPRD kapan waktunya bisa, kami ikutkan jadwal beliau. Ini bukan soal ego, tetapi soal kebutuhan masyarakat mendapatkan informasi yang baik dan pendidikan politik yang baik, agar Kota yang kita cintai ini lebih maju lagi dengan masyarakatnya yang cerdas,” tutur mahasiswa doktoral tersebut.
Fawer menambahkan, DPRD Siantar sudah beberapa kali dalam waktu 4 tahun ini melakukan pansus angket, namun hasilnya tidak ada yang dirasakan oleh masyarakat Kota Siantar.
“Karena sudah berulangkali melakukan pansus angket jadi patutlah kita uji publik dulu, semoga Bapak Ketua DPRD Siantar menerima tantangan ini, agar asumsi yang bertebaran di masyarakat tidak semakin liar tentang pansus angket ini, jadi selaku Ketua DPRD pastilah sangat menguasai hulu hingga hilirnya persoalan ini,” sebutnya.
Fawer menyampaikan, pansus angket merupakan tugas DPRD yang tidak bisa diganggu gugat, karena itu bagian amanah dari konstitusi kita.
“Ya, melakukan pansus angket itu kita tahu bersama kalau itu hak DPRD, tetapi pekerjaan pansus angket tersebutkan jelas dicantumkan kriterianya, yakni yang berdampak luas bagi masyarakat. Jadi tentu setiap masyarakat Kota Pematang Siantar boleh berkomentar tentang hasil pansus angket tersebut, dan pro-kontra soal hasilnya itulah kekayaan kita di negara demokrasi yang tidak boleh dibatasi, melalui pernyataan ini kita tunggu jawaban Ketua DPRD dalam waktu 3×24 jam, jika tidak dijawab silakan publik menilai sendiri,” tegasnya.(*)