PIRAMIDA.ID- Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng mengunjungi Sahabat Ombudsman Jawa Timur, Kamis (15/09/2022).
Pertemuan itu dihadiri oleh Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI), mahasiswa-mahasiswi, santri Institut Agama Islam (IAI), dan beberapa teman-teman jurnalis.
Isu pelayanan publik adalah isu sosial. Sebagai isu sosial ini menjadi gerakan bersama semua elemen untuk mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik tersebut. Gerakan ini sifatnya organik butuh kerja sama dari berbagai elemen.
Dua pola menjadi Sahabat Ombudsman, yaitu dengan menjadi mata dan telinga Ombudsman, di mana membawa pengaduan dari masyarakat untuk mengadu ke Ombudsman, dan juga memakai nama Ombudsman untuk mencegah perilaku penyimpangan atas pelayanan publik itu.
Pusat-pusat persoalan itu adanya di masyarakat, oleh karena itu Ombudsman tidak boleh bekerja dengan cara mekanistis perlu adanya keterlibatan masyarakat pada umumnya.
“Kita tahu kantor Ombudsman hanya ada di provinsi sehingga jangkauannya nanti akan sangat terbatas. Akan ada ketimpangan akses pelayanan publik, tidak ada pengaduan bukan berarti tidak ada masalah,” jelas Robert.
Sahabat Ombudsman diminta untuk terus mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik. Isu pelayanan publik itu hulu-hilir, meskipun fokus atau isu-isu dari setiap daerah itu berbeda-beda. “Harapanya model dan semangat gerakannya itu tetap sama,” lanjut Robert.
Dinamika lapangan terkait pelayanan publik terus menuntut Ombudsman untuk terus bersinergi baik antar lembaga maupun dengan Sahabat Ombudsman. Oleh karena itu Sahabat Ombudsman didorong untuk terus mengembangkan SDM-nya.
Program Propartif yang sumber dananya berasal dari Ombudsman Belanda segera disiapkan dalam rangka memaksimalkan penyelesaian masalah terkait pelayanan publik dengan partisipatif. Fungsi salah satu kerangka kerjanya untuk memperkuat Sahabat Ombudsman.
Di samping itu, Anggota Ombudsman yang gemar membaca itu juga menyampaikan tentang survey kepatuhan yang dilakukan oleh Ombudsman, survey ini untuk mengukur sejauh mana birokrasi kita patuh terhadap standar pelayanan sesuai dengan amanat UU No. 25 Tahun 2009. Serta hasil yang digunakan dalam penilaian itu adalah Zona Merah, Zona Kuning, Zona Hijau. Zona Merah berarti tingkat kepatuhannya rendah, Zona Kuning berarti tingkat kepatuhannya sedang, dan Zona Hijau adalah tingkat kepatuhan tinggi.
Robert menjelaskan, beberapa daerah di Indonesia, mendapatkan penilaian yang berbeda-beda. Semua kabupaten/kota, provinsi disurvey oleh Ombudsman di tahun kemarin. Beberapa contoh hasil survey oleh Ombudsman, misalnya: Maluku Utara dan Papua mendapatkan penilaian Zona Merah, Kabupaten Malang dan Kabupaten Nganjuk mendapatkan penilaian Zona Merah, dan sebagainya.
Bukan lagi tentang survey kepatuhan dengan penilaian zona merah, kuning, hijau. Berikutnya Ombudsman akan mengeluarkan sebuah produk yang namanya Opini Pengawasan Ombudsman dengan lima predikat sebagai penanda baik buruknya suatu daerah.
Di akhir pertemuan, Robert berharap Sahabat Ombudsman makin nyambung, makin kuat dalam gerakan sosial bersama menuju pelayanan publik yang baik dan maksimal.(*)