Oleh: Parlin H. Sihotang*
PIRAMIDA.ID- Pesta demokrasi (pemilihan umum) yang dilaksanakan setiap lima tahun sekali adalah proses yang dilakukan untuk menyeleksi putra-putri terbaik bangsa ini yang kelak akan memimpin Negara Kesatuan Republik Indonesia yang kita cintai ini.
Dalam hal ini, untuk memastikan yang terbaik akan memimpin ke depan maka semua aspek tentang pemilihan itu harus ditata sedemikian rupa. Baik itu dari segi peraturan yang tidak merugikan pihak manapun, anggaran yang mumpuni untuk mensejahterakan penyelenggaraan dan kebijakan-kebijakan yang dibuat pembuat kebijakan bisa di pertanggungjawabkan.
Penulis mengamati dan sekaligus menjadikan salah satu sorotan khusus setelah beberapa kali menjadi penyelenggara pemilu baik sebagai pelaksana teknis di tingkat kecamatan (Panitia Pemilihan Kecamatan) dan juga sebagai Panitia Pengawasan Pemilihan Umum (Panwaslu Kecamatan) yaitu data pemilih.
Data pemilih menjadi sangat penting karena jumlah suara yang terbanyak yang akan menjadi alat ukur pemenang pemilu. Maka dari itu kesempurnaan tentang data pemilih ini harus memang betul betul di prioritaskan, sehingga bisa bisa terwujud Demokrasi yang Adil dan Berintegritas.
Ada 3 poin penting yang menjadi catatan penulis terkait Data Pemilih yang terus menerus berulang setiap akan dilaksanakannya pemilihan, baik itu pemilihan kepala daerah ataupun pemilihan umum, yaitu : Data Pemilih Meninggal, Data Pemilih Ganda Tidak Identik, Pemilih bukan Penduduk.
Sering kita temui warga negara Indonesia telah sudah meninggal beberapa tahun bahkan ada yang puluhan tahun namun masih tercatat di daftar pemilih, begitu juga dengan data penduduk yang ganda tidak identik dan warga yang bukan penduduk setempat namun namanya masih terdaftar di lokasi tersebut.
Ketiga poin ini menjadi sorotan penting, karena 3 hal ini sangat rawan dimanfaatkan orang yang ambisi dengan kekuasaan namun menghalalkan segala cara untuk menang, sebab pelaksanaan teknis (KPU sampai ke jajaran PPS) tidak berani menghapus jika tidak punya bukti otentik.
Inilah menjadi akar masalahnya, sebab masyarakat umum kebanyakan tidak mengurus surat kematian jika tidak ada urusan penting terkait administrasi kependudukan. Begitu juga dengan data ganda dan bukan penduduk dimana kesalahan-kesalahan penulisan identitas warga tidak langsung di perbaiki sehingga mereka di daftarkan menjadi pemilih baru oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilu (Pantarlih).
Dalam hal inilah perlu keseriusan dan kerja keras Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) untuk memperbaiki secara menyeluruh data kependudukan sehingga warga negara yang sudah meninggal maupun pindah domisili dan yang salah identitas tidak ada lagi dalam data pemilih.
Jika hal demikian dilakukan penulis yakin demokrasi yang adil dan berintegritas akan terwujud dan pemimpin yang terpilih dari pesta rakyat lima tahunan pasti yang betul memikirkan rakyat.(*)
Penulis merupakan anggota PPK Dolok Panribuan pada Pemilu 2019, Ketua PPK Pilkada Simalungun 2020 dan Ketua Panwaslu pemilu serentak tahun 2024.