Alboin Samosir*
PIRAMIDA.ID- Seperti kita tahu, pada Selasa, 26 Februari 2020 lalu, jajaran petinggi Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) bertemu dengan Puan Maharani dan jajarannya di gedung DPR.
Adapun yang menjadi agenda dalam pertemuan tersebut, yakni menyerahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Kepulauan (RUU Daerah Kepulauan) untuk segera masuk menjadi program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas.
Hal ini bukan tanpa alasan, sebab rancangan undang-undang ini merupakan satu-satunya RUU yang diusulkan oleh DPD.
Rancangan undang-undang ini sudah ada sejak 2017. Dan semenjak itu pula RUU Daerah Kepulauan ini sudah berganti nama sebanyak 3 kali. RUU ini digagas oleh Fraksi PDI Perjuangan di DPR di mana saat era almarhum Alex Litay lalu diambil alih oleh DPD.
Lantas, yang menjadi pertanyaan, apa yang menjadi urgensi dari RUU ini? Sejauh mana dampak yang akan diberikan oleh rancangan undang-undang ini? Kemudian, bagaimana kedudukan rancangan undang-undang ini dengan UU Otonomi Daerah? Penulis akan coba menjabarkan dan menganalisis rancangan undang-undang ini.
Rancangan undang-undang ini mengakomodir pembangunan wilayah kepulauan di delapan provinsi yang terdiri dari 86 kabupaten/kota di mana yang terbanyak berada di wilayah Indonesia Timur, seperti di daerah Maluku dan Maluku utara. Rancangan undang undang ini terdiri dari 11 Bab dan 44 pasal.
Apabila kita merujuk salah satu poin menimbang dari rancangan undang-undang ini, di mana diuraikan di sana, penyelenggaraan pemerintah daerah yang berorientasi pada pembangunan daratan dinilai belum mampu mewujudkan keadilan dan pemerataan melalui pelayanan publik, pembangunan ekonomi, dan perlindungan sosial bagi masyarakat di daerah kepulauan.
Dalam kajian teoritik yang termaktub dalam naskah akademik RUU ini, teori pengelolaan atau manajemen, didasarkan pada prinsip-prinsip keadilan, pemerataan, harmonisasi, dan sinkronisasi.
Berdasarkan hal ini, berarti pemerintah harus mampu mengelola secara adil, wilayah negara yang luas dan memiliki berbagai karakter khusus sehingga tidak menimbulkan berbagai problem dalam implementasi penyelenggaraan pemerintahan.
Yang dimaksud daerah kepulauan dalam rancangan undang-undang ini sendiri, yakni ”daerah yang memiliki karakteristik secara geografis dengan wilayah lautan lebih luas dari daratan yang di dalamya terdapat pulau-pulau yang membentuk gugusan pulau sehingga menjadi kesatuan geografis dan sosial budaya.”
Lahirnya rancangan undang-undang ini sesuai dengan apa yang menjadi tujuannya, yakni memberikan kepastian hukum; mengakui dan menghormati kekhususan dan keragaman karakteristik geografis dan sosial budaya; mewujudkan pembangunan daerah kepulauan yang berkeadilan; mendorong pertumbuhan ekonomi,meningkatkan kesejahteraan rakyat secara berkelanjutan; dan, memberikan perlindungan dan keberpihakan terhadap masyarakat di daerah kepulauan.
Hal ini tentu saja sejalan dengan semangat Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang mengatakan, “Dengan adanya rancangan undang-undang ini ada perhatian serius dari pemerintah untuk membangun wilayah kepulauan. Sebab, selama ini ada kesan pemerintahan di daerah dalam hal pembangunan masih berorientasi pembangunan daratan, padahal Indonesia merupakan negara kepulauan.”
Dalam hal percepatan pembangunan daerah kepulauan, melalui rancangan undang-undang ini daerah kepulauan diberikan berbagai kewenangan. Hal ini diatur di Bab 5. Secara garis besar yang menjadi kewenangan daerah di antaranya adalah pengelolaan ruang laut, penerbitan izin, baik izin untuk penangkapan maupun izin untuk pengadaan kapal (Pasal 13).
Selain kewenangan dalam hal penangkapan, terdapat beberapa izin yang diberikan yakni, kewenangan tertentu dalam bidang energi (Pasal 15), kewenangan tertentu dalam bidang pendidikan (Pasal 16), kewenangan tertentu dalam bidang kesehatan (Pasal 17), kewenangan tertentu bidang perdagangan (Pasal 18), dan beberapa kewenangan lainnya.
Untuk menunjang itu semua, bagian keempat dalam rancangan undang-undang ini diatur mengenai pembangunan sarana dan prasarana. Sarana dan prasarana yang dimaksud, yakni perikanan tangkap, perikanan budi daya, industri pengolahan hasil ikan, industri bioteknologi, dermaga perhubungan laut, kapal umum, kapal perikanan, kapal riset perikanan, laboratorium perikanan, tempat pelelangan ikan, dan sejumlah fasilitas lainnya yang mendukung peningkatan perekonomian (Pasal 34-Pasal 35).
Salah satu yang menjadi poin utama dari rancangan undang-undang ini terkait dengan pendanaan.
Dalam draft RUU, tepatnya di Pasal 26 dikatakan, pelaksanaan pendanaan pembangunan daerah kepuluan bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Adapun yang menjadi penerimaan daerah kepulauan berasal dari, pendapatan asli daerah, dana perimbangan, dana khusus kepulauan, dan dana lainnya sesuai peraturan perundang-undangan. Untuk Dana Khusus Kepulauan (DKP) pemerintah mengalokasikan paling sedikit 5% (lima persen) dari dan di luar pagu dana transfer umum.
Rancangan undang-undang ini juga mengatur mengenai perlindungan dan perlakuan khusus terhadap masyarakat daerah kepulauan terutama bagi mereka yang tinggal di pulau terluar.
Di antaranya, jaminan pemenuhan kebutuhan fisik dasar dan perlindungan dari cuaca buruk dan ekstrem, perlindungan dari ancaman negara lain, layanan pendidikan dasar menengah, dan kesehatan ditanggung oleh negera, serta penyediaan angkutan perairan secara berkala dan terus menerus sepanjang tahun (Pasal 37).
Terkait dengan kedudukan rancangan undang-undang ini dengan Undang-Undang Otonomi Daerah, penulis beranggapan Undang-Undang Otonomi Daerah tidak menjawab permasalahan daerah kepulauan, sebab orientasi pembangunan UU Otonomi Daerah mengarah ke pembangunan daratan.
Selain itu RUU Daerah Kepulauan hadir untuk menjawab spirit dari UNCLOS 1982 tentang Hukum Laut PBB yang sebelumnya tidak dimuat di UU Otonomi Daerah.
Fachrul Razi selaku wakil ketua DPD RI mengatakan, “RUU Daerah Kepulauan mesti dibaca sebagai respon politik negara terhadap perkembangan global dan eksistensi Indonesia sebagai negara kepulauan, dalam satu tarikan nafas yang sama dengan tekad Presiden Joko Widodo yang ingin menjadikan Indonesia sebagai poros maritim dunia. Suatu penegasan jati diri bangsa bahari dan negara maritim sebagai ikhtiar membangun Indonesia sebagai kekuatan negara-bangsa yang bersatu (unity), sejahtera (prosperity), dan berwibawa (dignity).”
Demikianlah sedikit analisis penulis terkiat dengan Rancangan Undang-Undang Daerah Kepulauan.
Pada dasarnya penulis sepakat rancangan undang-undang ini segera disahkan. Sudah saatnya pemerintah melirik rancangan undang-undang yang betul-betul bermanfaat bagi rakyat banyak. Semoga.
Penulis merupakan Ketua Lembaga Agraria dan Kemaritiman PP PMKRI periode 2020-2022.
Editor: Red/Hen