Kevin Lumban Gaol*
PIRAMIDA.ID- Vaksinasi adalah produk biologi yang berisi antigen berupa mikroorganisme atau bagiannya atau zat yang dihasilkannya yang telah diolah sedemikian rupa sehingga aman, yang apabila diberikan kepada seseorang akan menimbulkan kekebalan spesifik secara aktif terhadap penyakit tertentu.
Indonesia punya sejarah panjang dalam upaya penanggulangan penyakit menular dengan vaksinasi atau imunisasi. Indonesia juga berkontribusi terhadap penanggulangan penyakit di muka bumi ini melalui pemberian vaksinasi.
Sebagai contoh, sejak pertama kali imunisasi cacar dicanangkan pada tahun 1956, akhirnya penyakit cacar bisa dieradikasi, yaitu dimusnahkan atau dihilangkan di seluruh dunia pada tahun 1974 sehingga pelaksanaan imunisasi campak distop pada tahun 1980. Pun demikian dengan polio, sejak imunisasi polio dicanangkan pertama kali tahun 1972, Indonesia akhirnya mencapai bebas polio tahun 2014.
Saat ini dunia, termasuk Indonesia sedang dalam proses menuju eradikasi polio yang ditargetkan pada tahun 2023. Contoh lain Indonesia dengan upaya gencar pemberian imunisasi tetanus toxoid pada ibu hamil, Indonesia akhirnya mencapai status eliminasi tetanus maternal dan neonatal tahun 2016.
Kelompok prioritas penerima vaksin adalah penduduk yang berdomisili di Indonesia yang berusia ≥ 18 tahun. Kelompok penduduk berusia di bawah 18 tahun dapat diberikan vaksinasi apabila telah tersedia data keamanan vaksin yang memadai dan persetujuan penggunaan pada masa darurat (emergency use authorization) atau penerbitan nomor izin edar (NIE) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Vaksin Covid-19 bermanfaat untuk memberi perlindungan tubuh agar tidak jatuh sakit akibat Covid-19 dengan cara menimbulkan atau menstimulasi kekebalan spesifik dalam tubuh dengan pemberian vaksin.
Dilansir dari dinkes.bulelengkab.go.id bahwasanya vaksin Covid-19 memang dapat membawa banyak manfaat dengan melindungi kita dari infeksi virus corona. Namun, perlu diketahui bahwa vaksin ini tidak diberikan kepada orang yang sedang sakit berat atau sudah terinfeksi virus corona.
Menurut vaksin.kemkes.go.id sasaran vaksinasi sampai tahap akhir adalah 208,265,720. Data per/tanggal 14 agustus 2021, total vaksinasi dosis I adalah 53,618,870 dosis (25,75% dari sasaran vaksin) dan total vaksinasi dosis II adalah 27,793,556 (13,35% dari sasaran vaksin).
Vaksinasi diharapkan menjadi solusi untuk menyudahi pandemi yang telah memakan banyak korban jiwa serta melumpuhkan aktivitas masyarakat.
Namun, nyatanya masih kesulitan dalam menjalankan vaksinasi. Pertama, masyarakat sering sekali dibuat kebingungan tentang jenis-jenis vaksin, kandungan vaksin serta efek samping dari vaksin itu sendiri, hal ini disebabkan oleh kurangnya edukasi yang dilakukan oleh pemerintah terkhususnya Kementerian Kesehatan di nasional maupun dinas kesehatan di daerah.
Mirisnya lagi, sering sekali terjadinya tidak sinkron antara akademisi dan para ahli tentang efektivitas vaksinasi yang lagi-lagi menyebabkan masyarakat menjadi kebingungan dan memilih untuk tidak melakukan vaksin.
Kedua, pada Pasal 13 dan 14 Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 10 tahun 2021, masyarakat yang telah ditetapkan menjadi penerima vaksin wajib untuk melaksanakan vaksinasi. Namun, regulasi tentang penerima vaksin sangat tidak tersampaikan dengan baik. Maka dari itu, sering sekali vaksinasi massal malah membuat kluster baru penyebaran Covid-19, kerumunan, aksi saling dorong agar dapat kupon vaksinasi dan tak jarang dibeberapa kerumunan banyak yang tidak melengkapi protokol kesehatan.
Hal inilah yang menyebabkan penyebaran Virus Covid-19 menjadi lebih cepat.
Dilansir dari viva.co.id pada Rabu, 4 Agustus 2021 gebyar vaksin presisi di Gedung Olahraga (GOR) Pemprov Sumatera Utara berakhir ricuh. Penyebab dari ricuhnya vaksinasi adalah masyarakat yang telah menunggu lama tidak kedapatan vaksin dan kejadian saling dorong mendorong tidak terelakkan.
Hal serupa juga terjadi kota Pematang Siantar, Sumatera Utara pada 09-10 Agustus 2021 di gedung Koramil 08, seperti yang terekam dan disebar di akun pengguna media sosial (Instagram), terlihat masyarakat marah dan kecewa karena pemerintah mewajibkan vaksinasi tetapi tidak siap dalam mendistribusikannya kepada masyarakat, begitulah caption dan ucapan yang terdengar pada video rekaman tersebut.
Berbagai tanggapan masyarakat tentang vaksinasi bukan hanya serta merta tentang kekebalan imun agar tidak terpapar Covid-19, masyarakat menjelaskan bahwasanya nanti kartu vaksinasi akan menjadi syarat-syarat pelengkap administrasi seperti swab dan lain-lainnya. Masyarakat takut harga vaksinasi akan melonjak tinggi dan mempersulit masyarakat untuk beraktifitas karena terkendala vaksinasi.
Maka dari itu, penulis memberikan saran agar pemerintah nasional ataupun pemerintah daerah lebih memperbaiki regulasi dalam mendistribusikan vaksin Covid-19. Agar tidak terjadi lagi kerumunan yang menyebabkan kluster baru penyebaran Covid-19.
Penulis menyarankan pendataan dilakukan dari pemerintahan terkecil, yaitu RT/RW yang nantinya akan didata dan vaksinasi dilakukan secara berkala di kelurahan masing-masing. Namun dengan catatan, pemerintah tidak boleh tebang pilih dalam mendistribusikan vaksinasi. Agar semuanya berjalan dengan baik dibutuhkan kerja sama antara pemerintah, stakeholders dan masyarakat.
Cepat pulih Indonesiaku. Indonesia Kuat dan Indonesia Tangguh. Selamat Hari Kemerdekaan 17 Agustus 2021!
Penulis merupakan jurnalis, pegiat lingkungan dan pemuda di Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara. Penulis juga tertarik tentang isu-isu sosial budaya masyarakat dan produktif dalam menuliskan opini di beberapa media cetak dan siber. Penulis bisa dihubungi di [email protected]