PIRAMIDA.ID- Veronica Koman lahir di Medan, 14 Juni 1988; umur 31 tahun adalah seorang pengacara dan pegiat hak asasi manusia (HAM) asal Indonesia yang dikenal akan advokasinya untuk isu-isu pelanggaran HAM di Papua.
Veronica Koman menempuh pendidikan sarjana di Universitas Pelita Harapan dengan spesialisasi Hukum Internasional pada tahun 2006-2011. Pada masa perkuliahannya, dia menjabat sebagai ketua International Law Student Society pada tahun 2009.
Selain kiprahnya di kegiatan organisasi, Veronica Koman memenangkan perlombaan debat hukum. Dia melanjutkan jenjang pendidikan pascasarjana hukum di Australian National University (ANU) pada tahun 2017 melalui beasiswa LPDP.
Pada 2014, ia bergabung dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta dan aktif menangani perkara-perkara kelompok minoritas. Ia terlibat dalam upaya untuk membatalkan hukum jinayat di Aceh karena dianggap bertentangan dengan konstitusi, dan ia juga menyatakan penolakannya terhadap uji keperawanan bagi calon polisi wanita.
Pada pertengahan 2015, ia mendampingi 7 santriwati dalam perkara kekerasan seksual yang dilakukan oleh seorang ustad di sebuah pondok pesantren. Pada awal 2016, ia juga menjadi kuasa hukum sepasang lansia yang dikatakan menjadi korban perbudakan modern.
Pada 2017, setelah Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama divonis bersalah dalam perkara penistaan agama, Veronica berorasi menolak vonis tersebut di Rutan Kelas I Cipinang.
Veronica memulai advokasinya untuk hak asasi manusia orang Papua sejak 2014 setelah terjadinya kasus penembakan di Paniai pada 8 Desember 2014. Ia mengkritik pemerintahan Presiden Joko Widodo yang dianggap lamban dalam menyelesaikan perkara tersebut. Veronica juga tercatat pernah menjadi pendamping hukum beberapa mahasiswa asal Papua. Veronica belakangan dikenal akan pandangannya yang mendukung pengadaan referendum hak penentuan nasib sendiri sebagai solusi penyelesaian masalah HAM di Papua.
Setelah terjadinya demonstrasi di Papua yang dipicu oleh insiden rasis di Surabaya, pada 4 September 2019, Veronica Koman ditetapkan sebagai tersangka karena ia dituduh telah melakukan penghasutan.
Menurut polisi, penetapan status tersangka ini terkait dengan cuitan Veronica di Twitter pada 18 Agustus 2019. Dia meraih penghargaan Sir Ronald Wilson Human Rights Awards dalam mengungkap pelanggaran HAM di Papua pada tahun 2019.
Veronica Koman pernah tercatat sebagai pengacara publik di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta. Ia bekerja sebagai pengacara yang mengadvokasi isu minoritas dan kelompok rentan, pencari suaka hingga aktivis Papua. Di media, ia kini biasa disebut sebagai pengacara HAM.
Pada 2016, Veronica pernah tergabung dalam tim kuasa hukum yang mengajukan sengketa informasi di Komisi Informasi Pusat (KIP) untuk mendesak pemerintah membuka dokumen laporan Tim Pencari Fakta kasus Munir, aktivis HAM yang dibunuh pada dekade 2000-an.
Catatan: Disadur dari beberapa sumber
LUAR BIASA IBU VERONIKA K TUHAN MELINDUNGI DALAM TUGAS URUSAN KEMANUSIAAN TERUTAM A HAM PAPUA.