PIRAMIDA.ID- Warga Anyer Dalam, Kota Bandung, mendesak Kelurahan Kebonwaru untuk memperjelas Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPPFBT) yang digusur dan diklaim oleh PT KAI. Pada tanggal 14 Januari 2022 warga Anyer Dalam meminta kejelasan SPPFBT yang diklaim oleh PT KAI, namun hingga detik ini warga belum menerima surat tersebut.
“Mulai dari tanggal 14 Januari 2022 kami warga Anyer Dalam meminta surat penguasaan lahan kepada pihak kelurahan tetapi pihak kelurahan malah melempar ke kecamatan dan tidak kooperatif terhadap warga. Pihak kelurahan juga seakan mengulur-ulur waktu agar kita tidak mendapatkan surat penguasaan fisik lahan,” ujar Pak Dindin selaku koordinator warga.
Pada tanggal 14 Februari warga kembali mendesak Kelurahan Kebonwaru. Akan tetapi ketika warga mendatangi kelurahan, lurahnya tidak ada. Dengan alasan sakit dan sebagainya. Begitupun dengan sekertaris lurahnya, alasannya pergi makan siang di jam 12.00-an tapi sampai malam tidak kunjung kembali.
Kemudian pada tanggal 15 Februari 2022 warga mendatangi kembali kelurahan tetapi kelurahan tiba-tiba tutup. Bahkan kantor kelurahan diramaikan oleh satpol-PP dan polisi. Warga merasa, menjadi suatu kejanggalan ketika kantor pelayanan publik tutup tanpa sebab dan diramaikan oleh polisi dan satpol-PP.
Pasca penggusuran di Anyer Dalam pada tanggal 18 November 2021 yang pada waktu itu digusur ketika proses gugatan, saat ini warga Anyer Dalam sedang menjalani sidang di Pengadilan Negeri Bandung untuk menuntut keadilan bagi warga, sehingga Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah sangatlah penting untuk memenuhi pembuktian dalam pengadilan.
Surat tersebut adalah bukti administrasi yang menunjukan bahwa warga telah mendiami lahannya selama puluhan tahun. Sedikitnya ada 25 rumah warga di Jalan Anyer Dalam yang sudah digusur oleh PT KAI untuk pembangunan kawasan perkotaan baru, Laswi City Heritage yang bekerja sama dengan PT Wijaya Karya.
Ketua bidang Aksi Pelayanan GMKI Bandung Alwin Rohandi dalam rilisnya, berpendapat bahwa penggusuran di lokasi Anyer Dalam ada transaksi di bawah meja atau “kongkalikong” yang dilakukan oleh pihak PT KAI bersama dengan stakeholder warga Anyer Dalam, mulai dari tingkat RW sampai kecamatan.
“PT KAI sepertinya ada main dengan pihak kelurahan, setahu saya Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah itu bukan hal yang sulit dalam administrasi kelurahan karena setiap desa atau kelurahan pasti memiliki peta yang akurat untuk wilayahnya masing-masing. Jadi bukan menjadi hal yang sulit bilamana warga meminta Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah. Kalaupun tanah itu bukan milik warga ya dibuktikan dan ditunjukkan, bukan malah ditutup-tutupi. Ini ada apa, kok seakan menjadi hal begitu rahasia? Padahal itu adalah hak warga. Kita butuh transparansi suratnya agar semua bisa terang benderang,” ujar Alwin dalam rilis pers yang diterima redaksi, Rabu (16/02/2022).
GMKI Cabang Bandung memandang perlu adanya transparansi terhadap warga agar tidak memicu pemikiran negatif dari warga. Sejatinya kelurahan itu harus pro terhadap warganya, karena kelurahan harus menjadi sarana pelayanan publik yang mampu memberikan pelayanan yang cepat tanggap.
GMKI menilai perlu adanya teguran dari kecamatan ataupun pemerintah Kota Bandung terhadap Kelurahan Kebonwaru karena kinerjanya yang sangat buruk.(*)