PIRAMIDA.ID- Komisi Informasi Pusat (KIP) memutus sengketa informasi antara Serli Siahaan selaku pemohon melawan Kementerian ESDM, sehubungan dengan kontrak karya dan status operasi produksi terbaru pertambangan PT Dairi Prima Mineral (DPM). Pembacaan putusan dilaksanakan KIP pada persidangan Kamis pagi secara daring (20/01/2021).
Dalam amar putusannya KIP mengabulkan permohonan informasi yang diajukan oleh pemohon untuk seluruhnya, membatalkan ketetapan pejabat Kementerian ESDM yang menyatakan bahwa informasi yang dimohonkan merupakan permohonan yang dikecualikan.
Putusan sidang juga menyatakan bahwa Kontrak Karya hasil renegoisasi dengan PT DPM tahun 2017 dan SK Kontrak Karya No. 272.K/30/D/DJB/2018 tentang status operasi produksi terbaru pertambangan PT DPM merupakan informasi yang terbuka dan bukam informasi yang dikecualikan.
Perhimpunan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumatera Utara (BAKUMSU) melalui Nurleli Sihotang sebagai kuasa hukum menyampaikan apresiasi terhadap putusan tersebut.
“Kami menerima dan mengapresiasi putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) karena putusan ini mencerminkan rasa keadilan bagi masyarakat khususnya pemohon. Namun demikian perlu kami sampaikan bahwa proses penyelesaian sengketa dalam persidangan KIP ini sudah melampaui batas waktu. Sebagaimana yang ditentukan oleh Pasal 38 ayat (2) UU 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan informasi publik yang mana seharusnya dalam jangka waktu paling lama 100 hari telah diselesaikan oleh Komisi Informasi Pusat. Namun penyelesaian sengketa ini sudah menghabiskan waktu lebih dari 2 tahun,” cetusnya.
Permohonan informasi pertama kali dilayangkan oleh Serli Siahaan sebagai pemohon yang merupakan warga Dairi kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada 27 Juni 2019. Akhirnya pada 28 Agustus 2019, Serli Siahaan bersama kuasa hukum dari JATAM dan BAKUMSU melakukan prosedur penyelesaian sengketa informasi publik ke Komisi Informasi Pusat. Barulah pada 28 September 2021 dilakukan sidang pertama sengketa informasi publik.
Kementerian ESDM sudah nyata melanggar Pasal 19 Deklarasi Umum tentang HAM (DUHAM) Jo Pasal 28 F UUD 1945 yang mengatur hak masyarakat untuk memperoleh informasi. Dengan demikian tidak ada lagi alasan bagi Kementerian ESDM untuk menutup informasi mengenai kontak karya PT DPM.
“Oleh sebab itu tindakan Kementerian ESDM yang selama ini yang menutup informasi terkait operasi produksi terbaru pertambangan PT DPM adalah tindakan pelanggaran terhadap pengakuan, penghormatan dan perlindungan hak-hak masyarakat sekitar pertambangan. Maka Kementerian ESDM perlu kembali memahami prinsip-prinsip pengelolaan sumber daya mineral yang mencerminkan prinsip keberpihakan kepada masyarakat sekitar,” ujar Nurleli sebagai kuasa hukum.
PT DPM adalah perusahaan tambang seng yang berada di Kecamatan Silima Pungga-Pungga, Dairi. Pertambangan yang disinyalir melakukan operasi bawah tanah ini menuai pertentangan dari masyarakat. Karena kehadiran pertambangan ini tidak memiliki informasi yang terbuka dan tidak diketahui oleh masyarakat serta menghancurkan pertanian masyarakat.
Ujuk-ujuk bahan peledak dan pekerjaan bangunan sudah berjalan di daerah mereka dan membahayakan kelangsungan hidup masyarakat Kecamatan Silima Pungga-Pungga.(*)