Piramida.id|Simalungun – Penggunaan dana desa (DD) yang bersumber dari Pemerintah Pusat tidak pernah berhenti dari perhatian bahkan sorotan warga Nagori (Desa) serta kalangan Pemerhati.
Banyak kalangan yang masih beranggapan bahwa penggunaan alokasi dana desa belum transparan dan sesuai dengan sasaran sesuai dengan harapan yang dicanangkan oleh Pemerintah Pusat.
Salah satu contoh yaitu nagori Manik Maraja, kecamatan Sidamanik, kabupaten Simalungun, penggunaan dana daesa untuk Pemberdayaan masyarakat desa peningkatan produksi tanaman pangan, Suriono selaku Pangulu (Kepala Desa) menggulirkan dana sebesar 179.430.000 rupiah pada alokasi dana desa tahap I tahun 2023 lalu.
Dana tersebut juga digunakan untuk pengadaan alat produksi dan pengolahan pertanian guna peningkatan produksi tanaman pangan di nagori tersebut.
Hal itu pun menjadi sorotan sekaligus pertanyaan bagi beberapa kalangan termasuk Jaringan Pemerhati Kebijakan Pemerintah (JPKP) kabupaten Simalungun.
Melalui Ricardo Nainggolan selaku Sekretaris JPKP Simalungun dana sebesar 179.430.000 rupiah tersebut patut menjadi pertanyaan, mengingat bahwa daerah Manik Maraja juga berada di lokasi HGU Kebun.
“Lokasi pertanian atau perladangan di daerah tersebut tidak sebanyak di nagori yang tidak berada di HGU kebun, kami menduga bahwa ada ‘permainan’ di poin ini termasuk untuk pengadaan atau belanja pupuk bagi masyarakat,” papar Ricardo.
“Ada dugaan kami bahwa pengadaan pupuk untuk tiap nagori di kabupaten Simalungun merupakan proyek titipan oleh oknum tertentu dan mereka ‘main mata’ dengan Pangulunya,” tegasnya lagi.
Terpisah, Suriono selaku Pangulu ketika dikonfirmasi terkait alokasi anggaran yang diduga memiliki kejanggalan tersebut, hingga saat ini tidak bersedia memberikan tanggapan. (Fas)