PIRAMIDA.ID- Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia atau yang disingkat dengan GMKI Cabang Pematangsiantar-Simalungun melaksanakan Webinar dengan topik “Menyongsong Implementasi UU TPKS”, Senin (30/05/2022).
Webinar tersebut diikuti oleh kurang lebih 70 orang di ruang Zoom. Para perserta yang mengikuti Webinar ini berasal dari latar belakang anggota GMKI dari berbagai cabang setanah air, yakni Cabang Toba, Cabang Makale, Cabang Waingapu, Cabang Bandung, Cabang Badung, Cabang Soe dan lainnya. Beberapa senior GMKI dan juga organisasi mahasiswa lainnya, seperti Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI).
Webinar ini dimoderatori langsung oleh Ketua Cabang GMKI Pematangsiantar-Simalungun Masa Bakti 2021-2023, Juwita Theresia Panjaitan, S. Pd.
Kegiatan ini juga dibuka langsung oleh Plt Wali Kota Pematangsiantar melalui opening speechnya, yaitu Ibu dr. Hj. Susanti Dewayani, Sp.A., yang dalam sambutannya beliau menyampaikan bahwa beliau sangat mendukung kegiatan webinar seperti ini.
“Saya sebagai perempuan, sangat mendukung kegiatan webinar seperti ini, yang dilaksanakan oleh BPC GMKI Pematangsiantar-Simalungun ini, kiranya juga melalui kegiatan ini GMKI Pematangsiantar-Simalungun juga semakin berdampak bagi masyarakat, khususnya dalam kasus kekerasan seksual di Kota Siantar ini,” ucap Susanti dalam sambutannya.
Selain itu, webinar ini juga difasilitatori oleh tiga orang narasumber yang menyampaikan materi sangat menarik dan luar biasa, yang menambah wawasan baru kepada para peserta webinar, yaitu Sherly Wattimena.,SE.,MM sebagai Sekretaris Fungsi Pemberdayaan Perempuan Pengurus Pusat GMKI Masa Bakti 2010-2012; Yowanda, S.H., M.Kn sebagai Sekretaris Fungsi Pemberdayaan Perempuan Pengurus Pusat GMKI Masa Bakti 2018-2022; dan, Irmawati Thobias sebagai Sekretaris Fungsi Pemberdayaan Perenpuan Pengurus Pusat GMKI Masa Bakti 2020-2022.
Ketiga-tiganya merupakan aktivis di bidang pemberdayaan perempuan dan juga merupakan Sekretaris Fungsional Bidang Pemberdayaan Perempuan Pengurus Pusat GMKI pada masanya masing-masing.
Dalam pemaparan materinya, ketiga narasumber menyampaikan bahwa UU TPKS ini adalah sebagai langkah awal untuk perempuan-perempuan Indonesia untuk mendapatkan perlindungan hukum bagi para korban kekerasan seksual. Di samping itu juga para pemateri mengajak seluruh elemen masyarakat untuk melakukan penngawalan implemetasi UU TPKS tersebut.
Di dalam webinar melaui aplikasi Zoom tersebut, para peserta sangat antusias dalam menyampaikan gagasanya dan juga beberapa pertanyaan yang ditujukan kepada narasumber.
GMKI Pematangsiantar-Simalungun melalui Ketua Cabang GMKI Pematangsiantar-Simalungun mengucapkan terimavkasih kepada semua kalangan yang turut serta dalam pembentukan sampai pengesahan UU TPKS yang disahkan pada 12 April 2022 kemarin.
“GMKI Pematangsiantar-Simalungun juga berharap agar semua kalangan dapat bersama-sama dalam mengkawal implementasi UU TPKS ini,” tegas Juwita.
“Webinar ini adalah sebagai bentuk langkah awal bagi GMKI Cabang Pematangsiantar-Simalungun untuk melakukan pengawalan Implementasi UU TPKS,” tutup Juwita.(*)